Viral Polisi Minta Uang Tilang Rp600.000 ke Sopir Travel, Kronologi Kejadian hingga Nasibnya Kini
Viral video polisi minta uang tilang Rp 600.000 ke sopir travel di pintu keluar Tol Ciawi-Sukabumi. Bermula saat travel langgar lalu lintas.
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang memperlihatkan seorang polisi meminta uang tilang dari sopir travel di pintu keluar Tol Ciawi-Sukabumi, Jawa Barat viral di media sosial.
Belakangan diketahui, polantas itu adalah anggota Polsek Cijeruk berinisial EF.
Video tersebut menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh akun TikTok @hysyhss.
Dalam video yang beredar terlihat polisi tersebut tengah duduk di motor sambil memarahi seorang pria di pintu keluar Tol Sukabumi.
"Kamu dari tadi saya diemin ngelunjak kamu, mana kunci mobilnya," kata petugas itu, dilansir Kompas.com.
Pengendara mobil lantas menjawab bahwa kendaraan yang dibawanya milik orang lain.
Baca juga: Pekerja Harian di Samsat yang Minta Pungli Rp 30 Ribu kepada Soleh Solihun Langsung Diberhentikan
Petugas itu kemudian mengancam seorang wanita yang sedang merekam kejadian itu.
"Enggak usah ngerekam kamu perempuan, nanti jatuhnya kamu ITE nanti kamu ya, sini handphonemu," bentak anggota polantas itu sambil mencoba merampas ponsel si perekam.
Dari caption video, disebutkan bahwa polantas itu meminta uang Rp 600.000 dan tidak memberi kesempatan untuk si pengendara membela diri.
Kronologi Kejadian
Mengutip Kompas.com, peristiwa itu bermula saat sopir travel melanggar lalu lintas dari arah Jampang, Sukabumi menuju ke Jakarta.
Saat diperiksa, sopir beserta rombongan melanggar rambu-rambu lalu lintas atau melambung saat mengantre di lampu merah.
Selain itu, mobil travel itu juga melebihi muatan.
Polantas berpangkat Aipda itu lantas menindak sopir beserta rombongan travel itu dengan memberikan surat tilang berwarna biru.
Namun, saat ditilang, si sopir travel menawari 'uang damai'.
EF sempat menolak tawaran tersebut.
Baca juga: Polisi Terjunkan Tim Buru Polisi Gadungan yang hendak Tilang Pengendara Mobil di Roxy
Namun, dengan alasan titip sidang, EF tergoda dan akhirnya menerima uang tersebut.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Bogor, AKBP Imam Imanuddin, Kamis (29/9/2022).
"Saat dilakukan penilangan, si pengendara minta untuk damai dalam tanda negatif, kemudian sempat ditolak juga."
"Kemudian dengan alasan titip sidang, yang bersangkutan menerima uangnya," terang Imam, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Mengaku Hanya Menerima Rp 200.000
Setelah video itu viral, EF langsung diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bogor dan Propam Polda Jabar.
Hasilnya, ia terbukti menerima sejumlah uang dari sopir travel yang ditilangnya.
Berdasarkan pengakuan EF, ia hanya menerima sebesar Rp 200.000 dari sopir travel yang ditilangnya.
"Iya untuk titip sidang, pengakuan itu yang diterima Rp 200.000, denda tilang, nitip sidang gitu."
"Pengakuan Aipda EF itu yang diambil Rp 200.000," ungkap Sumijo.
Baca juga: Cara Bayar Tilang ETLE Secara Onilne, Siapkan Nomor Pembayaran Tilang
Berujung Dimutasi
Atas kejadian itu, Propam Polda Jabar memberikan sanksi tegas kepada EF.
EF langsung dimutasi ke Bagian Seksi Umum (Sium) di Lingkungan Polres Bogor.
"Sudah ditindak tegas, per hari ini dia dimutasi ke Polres Bogor bagian Sium, tata usaha dan pelayanan di lingkungan Polres Bogor," terang Sumijo.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy, Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)