Sabtu, 30 Agustus 2025

Keterangan Saksi, Dua Oknum Hakim Konsumsi Narkoba di Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Tim BNN mengungkapkan bahwa terdakwa menggunakan narkoba bersama rekannya di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Editor: Erik S
TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
(Ilustrasi sidang) Berdasarkan keterangan saksi, dua oknum hakim Yudi Rozadinata dan Danu Arman ternyata mengkonsumsi narkoba di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. 

Terdakwa Yudi mengatakan bahwa dirinya terakhir mengonsumsi narkoba bersama Danu.

"Pak Yudi dan pak Danu terakhir memakai Sabtu, sebelum ditangkap hari Selasa, 17 Mei 2022," katanya.

Berdasarkan pengakuan terdakwa, kata Firman, terdakwa memakai narkoba bersama Danu di rumah Yudi.

"Pak Yudi (konsumsi narkoba,-red) sekitar abis magrib atau mau isya, terakhir hari Sabtu. Kalau sodara Raja terakhir pakai sendirian," terangnya.

Firman menyampaikan bahwa narkoba jenis sabu yang biasa dipakai merupakan barang milik Yudi.

Disampaikan Firman, mereka hampir sering menggunakan narkoba secara bersama-sama.

Baca juga: Oknum Hakim di Sumut Terciduk Sedang Karaoke Dengan Wanita Bukan Istri, Ini Respon Pengadilan Tinggi

"Mereka sering bertiga pakai (narkoba,-red) itu, sepengetahuan sodara (Yudi,-red) mereka pakai dimana saja. Kadang di kantor, di rumah pak Yudi, dan di ruang pak Yudi," ungkapnya.

Firman menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, terdakwa mengonsumsi narkoba di kantor pada saat setelah jam kerja.

Sementara ketika di rumah, dilakukan pada saat hari libur.

Penulis: Ahmad Tajudin

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul FAKTA Sidang Kasus Narkoba Oknum Hakim PN Rangkasbitung, Saksi: Pengadilan Jadi Tempat Nyabu

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan