Sabtu, 6 September 2025

Digugat Mertua Terkait Warisan, Menantu di Sumatera Utara Terkejut

Penggugat meminta kepada majelis hakim agar membatalkan surat SHM yang kini berada di tangan Rismayanti.

Editor: Erik S
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
(ilustrasi sidang) Rismayanti digugat mertuanya, Hj Nurhaida Panjaitan ke Pengadilan Negeri Kisaran dengan nomor gugatan 60/Pdt.G/2022/PN Kis terkait warisan 

"Namun, laporan tersebut di Sp3 sehingga kami melaporkan balik atas tanda tangan palsu dan dinyatakan empat yang dipalsukan oleh tim forensik Polda Sumut," katanya.

Sehingga, atas dasar itu kliennya menggugat Rismayanti dan berharap agar gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim.

"Sebenarnya perkara ini tidak ingin dibesarkan. Karena ini masalah keluarga, Ibu, anak, dan cucu. Namun karena sudah terlanjur, maka terpaksa menempuh jalur hukum," pungkasnya.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Seorang Ibu Mertua di Asahan Gugat Menantunya Soal Harta Warisan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan