Selasa, 2 September 2025

Anggota DPRD Bima Tersenyum Sambil Pegang Minuman Ringan saat Digiring ke Sel Tahanan

Meski dikawal ketat aparat kepolisian, sesekali BO terlihat meneguk minuman ringan tersebut sambil merokok.

Editor: Dewi Agustina
Tribunlombok.com/Atina
Anggota DPRD Kabupaten Bima inisial BO tersangka kasus korupsi dana PKBM Karoko Mas di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima tahun anggaran 2017-2019 senilai Rp1,44 miliar digiring polisi anggota Polres Bima Kota, Jumat (28/10/2022) menuju sel tahanan. 

Setelah keluar dari gedung Unit Tipikor, BO langsung digelandang menuju sel Polres Bima Kota.

BO merupakan anggota DPRD Kabupaten Bima aktif, dari Partai Gerindra.

Ia ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu, karena diduga terlibat tindak pidana korupsi dana PKBM Karoko Mas yang dikelolanya.

Anggota DPRD Kabupaten Bima inisial BO tersangka kasus korupsi dana PKBM Karoko Mas di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima tahun anggaran 2017-2019 senilai Rp1,44 miliar digiring polisi anggota Polres Bima Kota, Jumat (28/10/2022) menuju sel tahanan.
Anggota DPRD Kabupaten Bima inisial BO tersangka kasus korupsi dana PKBM Karoko Mas di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima tahun anggaran 2017-2019 senilai Rp1,44 miliar digiring polisi anggota Polres Bima Kota, Jumat (28/10/2022) menuju sel tahanan. (Tribunlombok.com/Atina)

BO tiba di Polres Bima Kota sekira pukul 09.00 Wita, mengenakan baju warna hitam, celana warna hitam dan ditemani oleh istri.

Terlihat juga beberapa simpatisan dan keluarga, yang turut hadir.

BO diperiksa selama 2,5 jam di ruang Unit Tipikor Polres Bima Kota.

Untuk diketahui, BO sebagai pemilik dan pengelola PKBM Karoko Mas diduga telah merugikan negara.

Dalam penyelidikan kepolisian, PKBM Karoko Mas telah menerima kucuran APBN selama 3 tahun yakni 2017, 2018 dan 2019 dengan total anggaran Rp 1,44 miliar.

Penyidik Tipikor Polres Bima Kota menemukan, adanya warga belajar fiktif dan penyusunan penggunaan uang bantuan operasional pendidikan dari APBN tersebut.

Tidak hanya itu, juga ada dugaan SPj palsu untuk memuluskan penggunaan uang negara setiap tahunnya.

Sehingga praktik ini diduga merugikan negara Rp 862 juta.

Dugaan kasus korupsi ini bergulir mulai tahun 2020 lalu, hingga saat ini baru dilakukan tahap 2 dan penahanan terhadap tersangka.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Gaya Santai Anggota Dewan Bima Saat Ditahan karena Kasus Korupsi, ke Sel Tahanan Sambil Minum Kola

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan