Suami Bunuh Istri yang Hamil 7 Bulan karena Cemburu, Sempat Ajak Korban Melukat dan Beli Baju Bayi
Suami di Buleleng tega bunuh istri yang hamil tujuh bulan, Jumat (28/10/2022). Sebelum dibunuh, pelaku ajak korban melukat dan beli baju bayi.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - PA (41), suami di Kabupaten Buleleng, Bali tega menghabisi nyawa istrinya, LS (40).
Mirisnya, korban dibunuh saat dalam kondisi hamil 7 bulan.
Pembunuhan itu terjadi di Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Jumat (28/10/2022) sekira pukul 01.30 WITA.
Aksi keji pelaku itu dipicu rasa cemburu. Pelaku menduga istrinya telah berselingkuh.
"Itu (pemicunya) rasa cemburu, dia tidak menjawab sama sekali (saat pelaku bertanya terkait perselingkuhan kepada korban)."
"Kalau saya tidak menelusuri siapa prianya, yang penting istri memberi isyarat dia telah melakukan perselingkuhan," kata PA di Mapolres Buleleng, Selasa (1/11/2022), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Fakta-fakta Suami Bunuh Istri yang Hamil di Buleleng, Motif Cemburu Korban Dituding Selingkuh
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat mengajak korban melukat.
PA juga mengajak sang istri membeli baju bayi.
"Saat Pagerwesi (26 Oktober 2022), saya sempat ajak dia ke Denpasar untuk beli baju bayi dan melukat," terangnya, dikutip dari Tribun-Bali.com.
Setelah itu, timbul keinginan pelaku untuk menghabisi nyawa istrinya yang saat itu dalam keadaan tidur pulas.
Keinginan itu muncul setelah pelaku dan korban sering terlibat cekcok mulut.
PA menduga istrinya telah berselingkuh dengan pria lain.
Namun, setiap kali ditanya, korban tak menjawab.
Diamnya korban dinilai PA sebagai isyarat bahwa dugaannya selama ini benar.
Hingga akhirnya emosi pelaku memuncak pada Jumat (28/10/2022) dini hari, dilansir Tribun-Bali.com.
PA yang saat itu tengah tidur tiba-tiba terbangun lalu bergegas membekap mulut dan hidung istrinya. Korban pun lemas.

Baca juga: Suami di Buleleng Bunuh Istri karena Diduga Berselingkuh, Korban Ternyata Sedang Hamil
Kemudian, pelaku pergi ke gudang untuk mengambil lesung panjang.
Lesung itu kemudian digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali ke gudang mengambil golok, lalu menganiaya istrinya hingga tewas.
Setelah istrinya tewas, pelaku pergi ke rumah pamannya di Desa Sambangan, Kecamatan Buleleng.
"Saya terlalu sakit hati, setiap kali saya tanya dia tidak mau jawab," ungkap pelaku.
Dari hasil visum, korban diketahui tengah hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
Mengingat ada dua nyawa yang hilang akibat pembunuhan itu, pelaku terancam dijerat hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: 5 Fakta Suami Bunuh Istri di Bima: Korban Dibuang di Tebing Jembatan hingga Motif Dipicu Cemburu
"Memang saat dibunuh, korban dalam keadaan mengandung," kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya.
"Untuk itu, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, ancaman hukuman seumur hidup."
"Subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Bali.com/Ratu Ayu Astri Desiani, Kompas.com/Ahmad Muzakki Al Hasan)