Jumat, 8 Agustus 2025

Video Perempuan Kebaya Merah

Terungkap Alasan Pemeran Video Mesum Pakai Kebaya Merah, Polisi Singgung soal Fantasi

Berikut ini alasan tersangka video asusila menggunakan kebaya. Ternyata fantasi pemeran

Twitter via Tribunnewsmaker.com
Wanita kebaya merah saat mengecek kamar hotel - Berikut ini alasan tersangka video asusila menggunakan kebaya. Ternyata karena fantasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua orang pembuat video mesum 'kebaya merah' yang ramai dibincangkan akhir-akhir ini berhasil ditangkap.

Keduanya ditangkap di kos di wilayah Medokan Ayu, Rungkut, Kota Surabaya, Minggu (6/11/2022).

Pemeran wanita di video mesum kebaya merah merupakan seorang model.

Sedangkan pemeran prianya merupakan seorang pengusaha event organizer.

Mengutip TribunJatim, Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu mengonfirmasi bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Harianto juga menjelaskan apa alasan tersangka wanita menggunakan kebaya merah saat membuat video dewasa tersebut.

Baca juga: 5 Fakta Penangkapan Pemeran Video Wanita Kebaya Merah: Bukan Suami Istri, Kini Jadi Tersangka

Ia mengatakan bahwa hal tersebut hanyalah fantasi.

"(Pakai kebaya merah) salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," ungkapnya seperti yang dikutip dari TribunMadura.

Meski begitu, pihak kepolisian masih mendalami dugaan alasan lain dari penggunaan kebaya.

Pasangan bukan suami istri ini mengaku bahwa baru sekali membuat video.

Video asusila tersebut direkam sekitar bulan Maret 2022.

Pembuatannya pun di salah satu hotel di kawasan Surabaya.

"Bulan Maret 2022. Cuma 1 video aja," tambah Harianto.

Dua tersangka pembuat video ini terancam Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam pasal tersebut mengayatakan:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan
pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang
menyimpang

b. kekerasan seksual

Baca juga: 5 Fakta Penangkapan Pemeran Video Wanita Kebaya Merah: Bukan Suami Istri, Kini Jadi Tersangka

c. masturbasi atau onani

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan
ketelanjangan

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak.

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

(Tribunnews.com, Renald/Farriyanida)(TribunJatim)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan