Video Perempuan Kebaya Merah
5 Fakta Wanita Pemeran Video Syur Kebaya Merah: Model hingga Terancam Hukuman 6 Tahun
Dua pemeran video dewasa Kebaya Merah kini telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Whiesa Daniswara
“Tempat buat di dalam kamar hotel sesuai tema yang dipesan. Pembuatan sesuai tema pemesanan," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.
Terancam 6 tahun penjara

Kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:
1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
(Tribunnews.com/ Garudea Prabawati) (Surya.co.id/ Luhur Pambudi) (Kompas.com/Achmad Faizal) (TribunJatim.com/Ani Susanti)