Kamis, 4 September 2025

Video Perempuan Kebaya Merah

Kebaya Merah yang Dipakai Pemeran Video Asusila Sudah Terbakar, Polisi Amankan Barang Bukti Lain

Pemeran video asusila Kebaya Merah mengaku kebaya yang dipakainya sudah terbakar, tapi polisi berhasil mengamankan barang bukti lain.

Penulis: Nuryanti
Tribun Bali, Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Pemeran video asusila Kebaya Merah (kiri), ACS dan AH di Gedung Humas Mapolda Jatim (kanan). Pemeran video Kebaya Merah mengaku kebaya yang dipakainya sudah terbakar, tapi polisi berhasil mengamankan barang bukti lain. 

Ada Pesanan Pakai Kebaya Merah

Diberitakan TribunJatim.com, pemilihan kostum Kebaya Merah dalam pembuatan video dewasa berdurasi 16 menit itu ternyata merupakan pesanan pelanggan.

Pemeran video Kebaya Merah tersebut memperoleh pesanan dari seseorang melalui direct message (DM) akun Twitter yang dikelola keduanya.

Mereka mengelola dua akun Twitter bernama @ainturslvt dan @meamora.

"Penjualan melalui Telegram, ketika ada endors pesanan yang masuk di Twitter."

"Setelah dibuat dikirim ke Telegram."

"Pembayaran melalui payment gateway di Indonesia," jelas Farman, Selasa.

Baca juga: Akun Twitter Wanita Kebaya Merah Sempat Puji soal Storyline saat Videonya Viral, Kini Deactive

Kedua tersangka memperoleh pesanan pembuatan video dari pembeli pada awal Maret 2022 lalu.

Si pembeli berminat dengan tema penggunaan kostum kebaya warna merah bertempat di kamar hotel.

"Kronologi Maret 2022, AH menerima DM Twitter dari akun Twitter yang diselidiki dan meminta untuk membuat konten dengan tema resepsionis hotel, dengan dibayar diterima Rp 750 ribu," ungkap Farman.

Kedua tersangka lalu melakukan reservasi pemesanan sebuah kamar hotel yang berlokasi di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya, Selasa (8/3/2022).

"Dengan uang itu mereka pesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan Kebaya Merah, seolah-olah sebagai karyawan hotel," terang Farman.

Baca juga: Fakta Baru Video Kebaya Merah: Dibanderol Rp 750 Ribu, Pembeli Juga Bisa Pesan Tema Video Dewasa

ACS dan AH saat digelandang oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim di Gedung Humas Mapolda Jatim. Barang bukti Kebaya Merah terbakar saat rumah tersangka mengalami kebakaran beberapa bulan lalu.
ACS dan AH saat digelandang oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim di Gedung Humas Mapolda Jatim. Barang bukti Kebaya Merah terbakar saat rumah tersangka mengalami kebakaran beberapa bulan lalu. (Tribun Jatim/Luhur Pambudi)

Sebelumnya, kedua pemeran video dewasa tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (7/11/2022).

Kedua pemeran video Kebaya Merah ini terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan