Warga Ternyata Bawa Orangtua Istri Anggota TNI Saat Penggerebekan dengan Aipda AL, Ini Kata Ketua RT
Zainal mengaku sebagai orang yang pertama kali mencurigai adanya hubungan terlarang Aipda AL dengan AFA.
Editor:
Erik S
Aipda AL dipecat
Aipda AL resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri pada Selasa (8/11/2022).
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan di halaman Mapolres Purworejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja mengatakan, Aipda AL adalah anggota Polsek Loano yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di wilayah setempat.
Baca juga: Suami di Surabaya Tusuk Istrinya Karena Diduga Selingkuh: Pelaku Cemburu Lihat Korban Bawa Pakaian
"Yang bersangkutan (AL) melakukan pelanggaran berat yakni melanggar kode etik profesi Polri. Ia melakukan perselingkuhan dengan AFA yang kala itu menjabat sebagai perangkat desa," kata Purbaja, Selasa (8/11/2022).
Secara simbolis, Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan Aipda AL dan menggantinya dengan pakaian batik.
Aipda AL tampak tertunduk lesu menerima SK pemberhentian saat prosesi upacara PTDH berlangsung.
Purbaja mengungkapkan, Aipda AL terlibat hubungan terlarang dengan istri anggota TNI berinisial AFA yang menjabat sebagai salah satu perangkat desa di wilayah tersebut.
Kejadian asusila tersebut diketahui oleh warga sekitar Februari 2022. Warga mengebrek rumah AFA yang diketahui sedang berduaan dengan AL saat subuh.
"Waktu itu orang tua perempuan (AFA) yang pertama kali mengetuk pintu. Kemudian, warga menangkap dan membawa AL ke Polres Purworejo. Lalu, dilakukan sidang disiplin sampai keputusan banding. Kemarin (Senin, 7/11/2022) dinyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pelanggaran berat melanggar kode etik profesi polri," jelas Purbaja kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Ia menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan, AL mengaku telah melakukan perzinaan dengan AFA sebanyak 10 kali. Karena hal itu lah, pengajuan banding AL sejak April 2022, ditolak oleh komisi banding.
Sebelumnya, AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada April 2022 lalu, namun yang bersangkutan melakukan banding.
"Hasilnya pada 07 November 2022, banding dari Aipda AL ditolak. Sehingga hari ini (Selasa, 8/11/2022) dilakukan upacara PTDH terhadap saudara AL di Mapolres Purworejo," ucapnya.
Lebih lanjut, Purbaja menambahkan, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.
Ia pun berharap, kejadian itu dapat menjadi cermin dan contoh bagi anggota Polri khususnya Polres Purworejo agar tidak terjadi hal serupa di masa depan.