Minggu, 24 Agustus 2025

Virus Corona

Aturan PPKM Level 1 Terbaru, Sekolah Boleh Tatap Muka dan Restoran Buka hingga Pukul 22.00 WIB

Inilah aturan PPKM level 1 yang diperpanjang hingga 21 november 2022. Sekolah diizinkan tatap muka, restoran diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Kompas.com
Ilustrasi PPKM - Aturan PPKM Level 1 untuk wilayah Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 21 November 2022. Kegiatan belajar mengajar diperbolehkan tatap muka, hingga restoran diizinkan buka sampai pukul 22.00 WIB. 

- Dengan kapasitas maksimal 100 persen;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bias divaksin karena alasan kesehatan.

Sedangkan restoran/rumah makan/kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

- Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat;

- Dengan kapasitas maksimal 100 persen

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Baca juga: Penyesuaian Aturan Terbaru PPKM Level 1 dari Pemerintah

Baca juga: Covid-19 Meningkat, Pemerintah Perpanjang PPKM serta Galakkan Kembali Prokes dan Vaksinasi Booster

8. Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib di dampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (duabelas) tahun yang masuk;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bosa divaksin karena alasan kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan