Jumat, 8 Agustus 2025

Dedi Mulyadi Digugat Cerai

Perjalanan Sidang Cerai Dedi Mulyadi dan Anne Ratna, Memasuki Sidang Kelima Pembacaan Materi Gugatan

Sidang perceraian antara Dedi Mulyadi dengan Anne Ratna telah memasuki sidang kelima dengan agenda pembacaan materi gugatan.

kolase tribunnews
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang gugat cerai suaminya, anggota DPR Dedi Mulyadi. Sidang perceraian kelima antara Anne Ratna dan Dedi Mulyadi selesai digelar. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perceraian antara Dedi Mulyadi dengan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika telah memasuki sidang kelima pada Rabu (16/11/2022).

Persidangan berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Jawa Barat. Sidang dihadiri oleh Dedi Mulyadi dan Anne Ratna.

Sidang yang berlangsung hari ini telah memasuki pembacaan materi gugatan cerai.

Sebelumnya, sidang perceraian dengan agenda mediasi sudah dilakukan pada Rabu (5/10/2022), Kamis (27/10/2022) dan Selasa (8/11/2022).

Namun, pada sidang yang berlangsung pada Selasa (8/11/2022), Dedi Mulyadi tidak hadir.

Baca juga: Alasan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Gugat Cerai Anggota DPR Dedi Mulyadi

Dalam sidang mediasi tersebut, Anne Ratna menegaskan tidak ingin mempertahankan keluarganya.

"Saya menyampaikan ke hakim mediator bahwa saya tidak membuka ruang untuk kesepakatan," tegasnya dikutip dari TribunJabar.com.

Kini sidang perceraian memasuki agenda pembacaan materi gugatan cerai karena pada sidang mediasi sebelumnya tidak menemui kesepakatan.

Pada sidang ini, Anne Ratna Mustika datang pukul 09.00 WIB menggunakan mobil Pajero sport dan Dedi Mulyadi datang pukul 09.00 WIB menggunakan ojek online.

Anne Ratna Mustika menjelaskan jika saat proses mediasi hanya ada satu hal yang menjadi kesepakatan bersama yaitu hak asuh anak.

Untuk proses perceraian kini dilanjutkan dengan pembacaan materi gugatan oleh dirinya.

"Kami langsung agenda pembacaan materi gugatan. Tapi dari hasil proses mediasi, ada satu poin yang kemudian tidak masuk kategori gugatan cerai, yaitu hak asuh anak."

"Jadi tidak ada lagi tuntutan hak asuh anak, anak boleh dalam pengasuhan kedua belah pihak," ujarnya dikutip dari TribunPriangan.com.

Wanita kelahiran Cianjur ini menjelaskan hal-hal yang membuatnya menggugat cerai Dedi Mulyadi.

Diketahui, gugatan cerai Anne Ratna diajukan pada 19 September 2022.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan