Kasus Pencabulan di Jombang
Profil Mas Bechi, Terdakwa Kasus Pencabulan di Ponpes Jombang yang Kini Divonis 7 Tahun Penjara
Berikut profil Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Jombang yang kini divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Mas Bechi (41) atau MSAT dituntut 16 tahun penjara kasus pencabulan santriwati, Senin (10/10/2022).
Bechi adalah terdakwa kasus pencabulan santriwati di sebuah pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati mengatakan terdakwa dituntut sanksi maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 285 Jo pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Kemudian, ditambahkan sepertiga dari sanksi hukuman sesuai Pasal 65 Ayat 1, dengan empat tahun penjara, menjadi 16 tahun penjara.
"Di situ kami mengupayakan menuntut dengan ancaman maksimal, karena Pasal 285 KUHP ini adalah 12 tahun, maka ditambah satu per tiga dari Pasal 65 sehingga totalnya menjadi 16 tahun, itu yang kami ajukan," ujarnya pada awak media di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Menko PMK: Kasus Pelecehan Seksual Mas Bechi, Tak Boleh Ganggu Pembelajaran Santri
Selama pemeriksaan saksi, Mia mengklaim, tidak ada kesaksian yang meringankan terdakwa.
Sehingga, ia meyakini, bahwa tuntutan sanksi maksimal tersebut, dianggapnya sejalan dengan proses peradilan yang berlaku dan mengedepankan hati nurani.
"Bagaimana kami mencoba mengupayakan tuntutan ini dengan mengedepankan hati nurani dan semata-mata menjalankan perintah atas nama UU."
"Ada 152 halaman. Tidak ada yang meringankan sama sekali. Pasti ada diberikan waktu oleh majelis, minggu depan," jelasnya.
Baca juga: Aliansi Kota Santri Jombang Gelar Aksi Saat Sidang Terdakwa Mas Bechi: Bapak Hakim Ayo Dukung Kami
Kuasa Hukum Mas Bechi Nilai Tututan 16 Tahun Penjara Berlebihan
Penasehat Hukum (PH) terdakwa I Gede Pasek Suardika menyayangkan, tuntutan maksimal dikenakan kepada terdakwa dianggap terlalu berlebihan.
Apalagi selama jalannya proses agenda sidang keterangan saksi, dari 40 orang saksi yang telah diagendakan untuk dimintai kesaksiannya, ternyata hanya berhenti dan dinyatakan cukup oleh JPU pada saksi urutan ke-16.
Pekan depan, Gede menambahkan, pihaknya akan membacakan pledoi sebagai bentuk pembelaan atas tuntutan yang ada.
"Ada 40 saksi, oleh JPU 16 sudah ditutup. Kita yang minta agar dihadirkan (saksi) yang lain."
"Tadi di persidangan membuka, selain saksi testimonium de auditu untuk dipakai, juga meminta BAP dipakai di sini, dipakai juga," katanya, saat ditemui awak media, seusai sidang.
"Ini kan sesuatu yang bagi saya, yang membingungkan. Di satu sisi dia enggak mau menghadirkan yang di BAP sebagai saksi. Di sisi lain, meminta itu dipakainya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribunnewswiki/Ka)