Kasus Pencabulan di Jombang
Marah Mas Bechi Divonis 7 Tahun Bui, Istri Histeris Sebut Putusan Hakim Zalim hingga Hardik Polisi
Mas Bechi dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 7 tahun penjara atas kasus dugaan pemerkosaan santriwati satu pondok pesantren di Jombang.
Pada 2021, Mas Bechi berupaya melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tapi ditolak.
Mas Bechi kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan kembali ditolak.
2. Penangkapan Mas Bechi Tak Mudah
Ditolaknya gugatan praperadilan Mas Bechi sebanyak dua kali, menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut harus dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Prosedur tersebut yakni penangkapan paksa dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kamis (13/1/2022).
Dilansir TribunJatim.com, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian berbuah penolakan.
Pada Minggu (3/7/2022), polisi melakukan pengejaran terhadap mobil Mas Bechi yang kabur dalam penyergapan.
Pada Kamis (7/7/2022), lebih dari 15 jam, sekitar 600 personel gabungan kepolisian mengepung area komplek Ponpes Shiddiqiyyah, Jalan Raya Losari, Ploso, Jombang, guna mencari keberadaan Mas Bechi.
Setelah melalui proses panjang, polisi akhirnya berhasil menjemput paksa Mas Bechi.
Mas Bechi menyerahkan diri dengan pengawalan ketat saat dibawa ke Mapolda Jatim.
Orang Tua Sempat Tak Tahu Keberadaan Mas Bechi
Sementara itu, orang tua Mas Bechi sempat menjanjikan akan menyerahkan sendiri sang anak ke pihak kepolisian.
Pihak keluarga terutama orang tua Mas Bechi, saat itu mengaku tidak mengetahui keberadaan sang anak.
Hal ini disampaikan oleh perwakilan keluarga, Joko Herwanto.
Menurut Joko, keputusan Mas Bechi untuk menyerahkan diri juga dilatarbelakangi oleh upaya orang tua.