Kasus Bully Siswa SMP di Bandung, KPAI Minta Guru Hingga Manajemen Sekolah Diperiksa
KemendikbudRistek harus melakukan monitoring dan evaluasi terkait implementasi dari Permendikbud Nomor 82 tahun 2015.
Ayah korban siswa SMP Plus Baiturrahman, Yudarmi mengatakan, pihaknya merasa terpukul dengan kejadian yang menimpa anaknya sehingga mengambil langkah hukum.
"Lanjut membuat laporan polisi," ujar Yudarmi, saat dihubungi Tribunjabar.id melalui sambungan telepon, Sabtu (18/11/2022).
Saat ini, pihaknya tengah melengkapi berkas laporan dan melakukan visum di RSUD Ujungberung Bandung.
"Ini lagi bikin surat pengantar untuk visum," katanya.
Ketika disinggung upaya mediasi, pihaknya tegas mengatakan akan tetap mengambil upaya hukum.
"Tetap jalur hukum," ucapnya.