Sabtu, 6 September 2025

Mahasiswa di Jogja Terancam Hukuman Mati gegara Bunuh Kakek Sendiri demi Teman, Motifnya Terungkap

Berikut cerita Kasus mahasiswa tega bunuh kakeknya sendiri demi teman datang dari Kotabaru, Yogyakarta. Motif dipicu permasalahan utang Rp80 juta.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews.com/Net
Ilustrasi tewas - Berikut kasus seorang mahasiswa di Jogja tega bunuh kakeknya sendiri demi teman. Kini pelaku terancam hukuman mati. 

Kakek dan cucu ini berangkat dari rumah korban di Jalan Mangkubumi, Jetis, Kota Yogyakarta.

Setelah berkeliling, RO membawa mobil menuju sebuah restoran cepat saji di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru, Yogyakarta.

Di lokasi tersebut, ternyata sudah menunggu GK.

GK lantas masuk ke dalam mobil dan duduk tepat di belakang korban.

"Di Jalan Sudirman itu adalah tempat eksekusi oleh pelaku. Korban dijerat dengan tali yang terbuat dari kain dan tali kabel," ucap Idham.

Baca juga: Kisah Ibu di Sragen Bunuh Anak Kandung, Pelaku Heran Bisa Angkat Batu Seberat 5 Kilogram

Buat sekenario

Polisi melakukan olah TKP pembunuhan di dalam mobil yang digunakan pelaku mengeksekusi korban yang merupakan kakeknya sendiri di Yogyakarta.
Polisi melakukan olah TKP pembunuhan di dalam mobil yang digunakan pelaku mengeksekusi korban yang merupakan kakeknya sendiri di Yogyakarta. (Dok. Humas Polresta Yogyakarta)

Idham melanjutkan penjelasannya, pelaku kemudian menyusun sekenario untuk menutupi kematian korban.

Pelaku membawa jasad korban ke rumah sakit dengan pura-pura untuk berobat.

Padahal ketika berada di area rumah sakit di Panti Rapih, korban sudah meninggal.

Jasad korban yang masih berada di dalam mobil lalu dibawa pulang ke rumahnya oleh RO.

Kasus ini mulai terungkap saat istri korban merasa kematian suaminya ada kejanggalan.

"Adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban. Dari dasar itu kemudian pelapor melapor ke jajaran Polresta Yogyakarta," urai Idham.

Baca juga: Kasus Ayah Bunuh Anak di Depok, Terungkap Pelaku Pernah Berguru di Cianjur dan Beli Golok Tahun Lalu

Terancam hukuman mati

Polisi yang mendapat laporan lantas melakukan pendalaman.

Pada akhirnya muncul dua nama yakni RO dan GK yang tidak lain merupakan pelaku pembunuhan kepada korban.

RO dan GK diketahui saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.

RO dan GK dijerat pasal primernya Pasal 340 KUHP juncto 56 subsider 338 junto 55-56 KUHP

"Ancaman hukumannya 20 tahun dan pidana mati," tandas Idham.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Miftahul Huda)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan