Kakek Rudapaksa Cucunya Usia 10 Tahun, Beraksi saat Anggota Keluarga yang Lain Terlelap Tidur
Kakek di Kabupaten Empat Lawang tega merudapaksa cucunya berusia 10 tahun, Sabtu (26/11/2022). Pelaku beraksi saat anggota keluarga yang lain tidur.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Garudea Prabawati
ISTIMEWA
Ilustrasi pelecehan - Kakek di Kabupaten Empat Lawang tega merudapaksa cucunya berusia 10 tahun, Sabtu (26/11/2022). Pelaku beraksi saat anggota keluarga yang lain terlelap tidur.
"Hasil pemeriksaan pelaku ini adalah kakek tiri korban, pengakuannya baru satu kali. Tapi masih kami dalami lagi," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
"Beberapa lembar baju korban juga sudah kami sita sebagai barang bukti. Pelaku sudah mengakui perbuatannya," tandasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSumsel.com/Sahri Romadhon, Kompas.com/Aji YK Putra)