Sabtu, 6 September 2025

Upah Minimum Provinsi

UMP Lampung Resmi Naik Rp192.000, Jadi Rp2.633.284 Mulai Januari 2023

Tahun 2023 ini, jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung naik sebanyak Rp192.000. Sebelumnya, UMP Lampung hanya sebesar Rp2.440.486.

Penulis: Rifqah
freepik
Ilustrasi uang. Tahun 2023 ini, jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung naik sebanyak Rp192.000. Sebelumnya, UMP Lampung hanya sebesar Rp2.440.486. 

Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut secara umum mengatur dua hal.

Pertama mengenai penyempurnaan formula pernghitungan upah minimum tahun 2023.

Kedua, yakni mengenai perubahan waktu penetapan upah minimum 2023 oleh gubernur daerah masing-masing.

Upah Minimum 2023 dihitung menggunakan formula mempertimbangkan varibel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertetu.

Baca juga: Daftar UMP 2023 di Jawa, Tertinggi hingga Terendah: Jateng Naik jadi Rp 1,95 Juta, DIY Rp 1,98 Juta

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

- UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan

- UM(t): upah minimum tahun berjalan

- Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

a yang dimaksud merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu 0,10 sampai dengan 0,30.

Penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama) (Serambinews.com/Yeni Hardika) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan