Jumat, 12 September 2025

Sekeluarga Meninggal di Magelang

Pengakuan Kerabat dan ART Keluarga yang Tewas Diracun di Magelang, Terungkap Sosok Terduga Pelaku

Berikut ini pengakuan kerabat dan ART dari keluarga yang ditemukan tewas diduga diracun anak keduanya di Kabupaten Magelang.

Penulis: Nuryanti
Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Penampakan kondisi rumah tempat penemuan jenazah di Mertoyudan, Magelang, Senin (28/11/2022) (kiri), dan ilustrasi racun (kanan). Berikut ini pengakuan kerabat dan ART dari keluarga yang ditemukan tewas diduga diracun anak keduanya. 

Percobaan pertama dilakukan dengan mencampurkan zat arsenik ke dalam minuman es dawet.

"Kami mendapatkan informasi pada hari Rabu, sempat yang bersangkutan mencoba dengan memberikan zat kimia tersebut dicampur dalam dawet."

"Namun, Karena dosisnya terlalu rendah atau kurang, sehingga hanya mengakibatkan mual-mual saja. Dan, tidak sampai menimbulkan kematian."

"Kedua ini yang berhasil mengakibatkan meninggal dunia," tuturnya, Selasa, seperti diberitakan TribunJogja.com.

Baca juga: Kejanggalan Kasus 1 Keluarga Tewas Diracun di Magelang, Tak Ada Muntahan hingga Pelaku Tolak Autopsi

Berdasarkan hasil autopsi terhadap ketiga korban, diketahui racun yang masuk ke tubuh mereka memberikan efek kemerahan pada saluran napas hingga saluran pencernaan.

Kabiddokkes Polda Jateng, Kombes Pol dr Sumy Hastry Purwanti, menjelaskan meninggalnya ketiga korban dalam keadaan tidak wajar.

"Dan setelah kami autopsi semua, dia (korban) minum air atau cairan yang ada racunnya karena dari saluran napas atas, dari bibir sampai lambungnya ada merah dan seperti terbakar."

"Sehingga, dia (korban) meminum suatu zat beracun dan dari organ-organ otak, jantung, hati, paru, ada tanda racun," jelasnya, Selasa.

Sumy menyebut, zat racun itu langsung beraksi sekitar 15-30 menit setelah masuk ke dalam tubuh.

Adapun cairan yang diminum korban yakni dari teh dan kopi yang sisanya masih ditemukan di lokasi kejadian.

Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting) (Kompas.com/Kontributor Magelang, Ika Fitriana)

Berita lain terkait Sekeluarga Meninggal di Magelang

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan