Sekeluarga Meninggal di Magelang
Anak di Magelang Racuni Keluarga Pakai Sianida, Simpan Sisa Racun di Mobil, Terancam Hukuman Mati
Polisi menyebut anak yang meracuni keluarganya di Magelang menggunakan zat sianida.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Garudea Prabawati
"Dan (mobil itu) digunakan untuk menyimpan sisa barang-barang (zat beracun) yang digunakan untuk menghabisi keluarga terdekatnya," terang Sajarod, Rabu, dikutip dari TribunJogja.com.

Menurutnya, DDS mengambil sendiri zat sianida dan racun arsenik yang dibeli secara online.
"Berdasarkan keterangan dari pelaku, pelaku mengambil sendiri."
"Cash on Delivery (COD), ada di salah satu kurir yang belanja online di wilayah Kabupaten Magelang," jelas Sajarod.
Baca juga: DDS Jadi Pelaku Pembunuhan Keluarganya di Magelang, Pamannya Minta Polisi Lidik Kasusnya dengan Baik
DDS Terancam Hukuman Mati
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan polisi sudah menetapkan DDS sebagai tersangka.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dengan pembuktian, Kapolres sudah mendapatkan pengakuan, barang bukti lainnya yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan," ungkapnya, Selasa (29/11/2022), seperti diberitakan Kompas.com.
Polisi telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Senin (28/11/2022).
Pada Selasa, terbit surat perintah penahanan terhadap DDS.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 338 tentang pembunuhan berencana.
DDS terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polisi Dalami Motif Lain dari DDS
Sajarod menyampaikan, pihaknya menggali lagi motif DDS yang awalnya mengaku meracuni keluarganya karena sakit hati.
"Ini (motif) yang sedang kami gali karena motif awal yang ada adalah sakit hati karena beban yang harus ditanggungnya."
"Yang bersangkutan juga tidak bekerja, orang tuanya baru pensiun."