Jumat, 3 Oktober 2025

Sekeluarga Meninggal di Magelang

DDS Jadi Pelaku Pembunuhan Keluarganya di Magelang, Pamannya Minta Polisi Lidik Kasusnya dengan Baik

Kakak korban Heri Riyani, Sukoco meminta polisi menyelidiki kasus pembunuhan yang dilakukan DDS ini dengan baik dan ditindaklanjuti sesuai hukum.

TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting
Penampakan kondisi rumah tempat penemuan jenazah di Mertoyudan, Magelang, Senin (28/11/2022). | Kakak korban Heri Riyani, Sukoco meminta polisi menyelidiki kasus pembunuhan yang dilakukan DDS ini dengan baik dan ditindaklanjuti sesuai hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan tiga anggota keluarga di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah kini menjadi perhatian publik.

Pasalnya pelaku adalah anak kedua dan adik kandung korban, yakni DDS yang masih berusia 22 tahun.

Sementara itu korbannya terdiri dari sang ayah bernama Abbas Ashari (58) beserta sang istri Heri Riyani (54) dan anak perempuan pertama Dhea Chairunisa (25).

Menanggapi kasus pembunuhan yang menimpa adiknya, kakak kandung korban Heri Riyani, Sukoco (69) pun meminta agar kasus ini bisa dilakukan penyelidikan dengan baik.

Tak hanya itu, Sukoco juga meminta agar perbuatan DDS yang telah meracuni orang tua dan kakaknya hingga tewas itu bisa ditindaklanjuti secara hukum.

"Memang saya menyerahkan untuk dilidik secara betul. Kemudian, ditindaklanjuti dengan kasus hukum. Itu saja," kata Sukoco dilansir Tribun Jogja, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Paman Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Magelang Sebut DDS Pernah Bohong soal Pekerjaan

Sebelumnya Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengungkapkan, motif dari pembunuhan yang dilakukan DDS karena alasan sakit hati.

Ayah DDS, Abbas Ashari diketahui sudah dua bulan pensiun dan sedang sakit, sehingga kebutuhan untuk rumah tangga keluarganya menjadi meningkat.

DDS pun merasa mendapat beban untuk memenuhi kebutuhan keluarga atas kondisi tersebut.

Hingga akhirnya ia merasa sakit hati dan memutuskan untuk membunuh keluarganya sendiri.

Baca juga: DDS Pembunuh Sekeluarga di Magelang Habiskan Uang Rp 32 Juta Tiap Bulan

"Motifnya adalah sakit hati karena bapak orangtua tersangka sejak dua bulan lalu baru saja pensiun. Dan, kebutuhan untuk rumah tangga cukup tinggi karena orangtua dari terduga pelaku kebetulan memiliki penyakit."

"Sedangkan, anak pertama korban yang perempuan sempat kemarin bekerja dan sekarang tidak bekerja karena itu sifatnya kontrak. Dan, tidak diberikan beban untuk menanggung semua kebutuhan yang ada."

"Yang diberikan adalah anak kedua saat ini yang kita tetapkan sebagai tersangka. Sehingga di situlah muncul niat karena sakit hati, ide untuk menghabisi daripada orangtua maupun kakak kandungnya sendiri," jelas Sajarod.

Baca juga: Fakta Anak di Magelang Racuni Keluarga Pakai Arsenik: Beli Secara Online, 2 Kali Rencanakan Aksinya

Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Diberitakan sebelumnya, DDS ternyata ternyata sudah dua kali mencoba melakukan pembunuhan kepada ayah, ibu, dan kakaknya tersebut.

Pada percobaan pertama Dhio menggunakan zat arsenik yang dicampurkannya ke minuman es dawet.

Namun karena dosis zat arsenik yang terlalu rendah, racun itu hanya menimbulkan efek mual-mual saja, tidak sampai menyebabkan kematian.

"Kami mendapatkan informasi pada hari Rabu, sempat yang bersangkutan mencoba dengan memberikan zat kimia tersebut dicampur dalam dawet."

Baca juga: Sosok Dhio Daffa Syahdilla, Pria yang Bunuh Keluarganya di Magelang, Sering Berbohong dan Boros

"Namun, Karena dosisnya terlalu rendah atau kurang, sehingga hanya mengakibatkan mual-mual saja. Dan ,tidak sampai menimbulkan kematian. Kedua ini yang berhasil mengakibatkan meninggal dunia," terang Sajarod.

Baru lah pada percobaan yang kedua Dhio meracuni keluarganya dengan mencampur dua sendok teh racun pada minuman teh dan kopi yang disajikan ibunya.

Racun tersebut diperoleh Dhio setelah membeli secara online.

"Dibelinya secara online. Berapa gram masih kita dalami. Karena tersangka mengakui menggunakannya dua sendok teh, yang dicampur dalam minuman teh dan kopi yang biasanya disajikan oleh ibunya."

Baca juga: Pengakuan Kerabat dan ART Keluarga yang Tewas Diracun di Magelang, Terungkap Sosok Terduga Pelaku

"Yang buat ibunya, ketika ibunya keluar dari dapur si terduga pelaku ini memasukkan zat kimianya dengan cara mengaduknya," ungkap Sajarod.

Atas perbuatannya tersebut Dhio pun dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Karena ini sudah direncanakan kami sangkakan pasal 340 khup dan juncto 338. Dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ucap Sajarod.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting)

Baca berita lainnya terkait Sekeluarga Meninggal di Magelang.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved