Kamis, 14 Agustus 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tanggamus, Lampung 2023

Inilah daftar UMP/UMK/UMR Kabupaten Tanggamus, Lampung 2023. Sesuai besaran UMP.

freepik
Ilustrasi uang - Berikut daftar UMP/UMK/UMR Kabupaten Tanggamus, Lampung tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minumum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Tanggamus, Lampung 2023.

Besaran kenaikan UMK Kabupaten Tanggamus, Lampung 2023 ditentukan sesuai besaran UMP Lampung 2023.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tanggamus, Lampung tidak mengajukan besaran UMK dikarenakan belum memiliki dewan pengupahan.

Namun, Disnaker Kabupaten Tanggamus mengonfirmasi UMK Kabupaten Tanggamus, Lampung tahun 2023 mengalami kenaikan.

Sebelumnya, UMK di Kabupaten Tanggamus tahun 2022 juga sama seperti UMP Lampung yakni berkisar Rp 2.440.486.

Dikarenakan mengikuti UMP Lampung maka pada tahun ini UMK Kabupaten Tanggamus ikut naik menjadi Rp 2.633.284.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 2023

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Disnaker Kabupaten Tanggamus, Mu'aiyin Zen.

"Iya jadi naik dan tiap tahunnya ada kenaikan UMK di Tanggamus," kata Mu'aiyin Zen, dikutip dari TribunLampung.

Mu'aiyin Zen mengatakan, pada tahun 2021 UMK Kabupaten Tanggamus sebesar Rp 2.432.001.

Ia melanjutkan, UMK Kabupaten Tanggamus di tahun 2022 Rp 2.440.486.

Kenaikan UMK di Tanggamus juga akan disampaikan langsung ke perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat.

Pihaknya akan meneruskan surat yang diterima Disnaker Kabupaten Tanggamus ke pihak perusahaan.

Ilustrasi UMP 2020
Ilustrasi UMP 2023 - Besaran kenaikan UMK Kabupaten Tanggamus, Lampung 2023 ditentukan sesuai besaran UMP Lampung 2023. (Kompas.id)

Baca juga: Update Wilayah yang Sudah Menetapkan UMP 2023, Ini Besaran dan Persentase Kenaikannya

Sehingga diharapkan bagi perusahaan untuk mengikuti peraturan baru dari Provinsi Lampung.

"Tapi biasanya di perusahaan itu sudah mengetahui kenaikan UMK ini," tuturnya.

Mengutip lampungprov.go.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp192.798.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan