Minggu, 7 September 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur 2023

Simak UMK Kabupaten Kutai Barat 2023 yang mengalami kenaikan diangka 6,94 persen menjadi Rp 3.553.038. Nilai itu mengalami kenaikan sebesar Rp 232.441

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Miftah
freepik
Ilustrasi uang - SSimak UMK Kabupaten Kutai Barat 2023 yang mengalami kenaikan diangka 6,94 persen menjadi Rp 3.553.038. Nilai itu mengalami kenaikan sebesar Rp 232.441. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur tahun 2023.

UMK atau UMR Kabupaten Kutai Barat tahun 2023 sudah ditetapkan dan mengalami kenaikan.

Diketahui, UMK Kabupaten Kutai Barat mengalami kenaikan menjadi Rp 3.553.038.

Kenaikan tersebut diangka 6,94 persen atau senilai Rp 232.441 dari tahun 2022.

"Datanya sudah ada itu selisih kenaikan dari UMK Kutai Barat tahun 2022 sebesar Rp.3.320.596.99, naik 6,94 persen atau Rp.232.441.78 dari tahun 2022," kata Plt Kepala Dinas Disnakertrans, Ambo Upek, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Pariaman, Sumatera Barat 2023

Dikutip Tribunnews dari TribunKaltim, Ambo Upek juga mengatakan jika penetapan UMK Kabupaten Kutai Barat 2023 ini telah disepakati pihak Apindo.

Selain itu, ada juga pihak dari serikat buruh dan serikat pekerja perusahaan yang telah menyepakati UMK 2023.

Penetapan UMK ini sesuai dengan Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ambo Upek menambahkan bahwa keputusan nilai UMK Kabupaten Kutai Barat tahun 2023 ini sudah sesuai dengan kondisi pertumbuhan perekonomian masyarakat.

Daftar UMK Kabupaten Kutai Barat 2018 - 2023

- UMK Kabupaten Kutai Barat 2018: Rp 2.792.399

- UMK Kabupaten Kutai Barat 2019: Rp 3.050.000

- UMK Kabupaten Kutai Barat 2020: Rp 3.309.555

- UMK Kabupaten Kutai Barat 2021: RP 3.310.000

- UMK Kabupaten Kutai Barat 2022: Rp 3.320.597

- UMK Kabupaten Kutai Barat 2023: Rp 3.553.038

UMP Kalimantan Timur 2023

UMP Kalimantan Timur tahun 2023 telah ditetapkan senilai Rp 3.201.396, yang sebelumnya hanya Rp 3.014.497.

Nilai itu naik 6,20 persen atau sebesar Rp 186.899.

Hal tersebut diumumkan melalui Surat Nomor: 561/11854/2187-IV/B Kesra tentang Penetapan UMP Kaltim Tahun 2023.

Melansir laman Diskominfo, keputusan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor.

Penetapan UMP Kaltim 2023 ini diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Berau, Kalimantan Timur 2023

Sedangkan, pekerja dengan masa kerjanya satu tahun atau lebih akan berpedoman pada struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.

"Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP sebagaimana yang telah ditetapkan pada UMP 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” bunyi pengumuman tersebut.

Penetapan UMP kaltim 2023 ini berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Pengupahan Upah Minimum tahun 2023, sebagaimana yang dikatan oleh Kepala Dinas Disnakertrans, Rozani Erawandi.

Selain itu, besaran dari UMP Kaltim 2023 ini merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kalimantan Timur.

Daftar UMP Kalimantan Timur 2018 - 2023

- UMP Kalimantan Timur 2018: Rp 2.543.332

- UMP Kalimantan Timur 2019: Rp 2.747.561

- UMP Kalimantan Timur 2020: Rp 2.981.379

- UMP Kalimantan Timur 2021: Rp 2.981.379

- UMP Kalimantan Timur 2022: Rp 3.443.067

- UMP Kalimantan Timur 2023: Rp 3.675.887

Pemberlakuan UMP dan UMK 2023

UMP dan UMK tahun 2023 ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023, sebagaimana yang tertera dalam Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minumum Tahun 2023.

Pada Pasal 17 tersebut tertuang "Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023."

(Tribunnews.com/Pondra Puger) (TribunKaltim/Zainul)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan