Jumat, 8 Agustus 2025

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Pariaman, Sumatera Barat 2023

Berikut besaran UMP, UMK, UMR Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Miftah
freepik
Ilustrasi uang - Berikut besaran UMP, UMK, UMR Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) 2023.

Mengutip TribunPadang.com, UMK Pariaman 2023 mengacu pada besaran kenaikan UMP Sumbar 2023.

Diketahui, UMP Sumbar tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen menjadi senilai Rp2.742.476.

Terkait kenaikan UMP Sumbar 2023, Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kota Pariaman menyatakan akan segera menyurati perusahaan.

"Hari ini kami sudah kirimkan suratnya ke Wali Kota, kalau sudah disetujui akan kami Surati perusahaan terkait," ujar Kepala DPMPTSP dan Naker Kota Pariaman, Noviardi pada Rabu (30/11/2022).

Penyuratan pada perusahaan tersebut merupakan bentuk pengawasan dalam penerapan UMP Sumbar 2023 di Kota Pariaman.

Baca juga: Kenaikan Besaran UMP 2023, Tertinggi Sumatera Barat dan Terendah Maluku Utara

UMP Sumatera Barat 2023 Naik 9,15 Persen

UMP Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen atau sebanyak Rp229.937.

Sehingga UMP Sumbar 2023 menjadi senilai Rp2.742.476.

Sebelumnya pada tahun 2022, UMP Sumbar yakni sejumlah Rp.2.512.539.

Penetapan UMP Sumbar 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 562-863-2022 yang ditanda tangani oleh Mahyeldi pada Jumat (25/11/2022).

Dalam surat keputusan tersebut, Gubernur Sumbar juga memutuskan beberapa hal lainnya yakni perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP tahun 2023.

Kemudian besaran UMP sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: UMP Sumatera Barat 2023 Naik 9,15 Persen, Jadi Rp2.742.476

Selain itu, perusahan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

Adapun upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun maupun yang telah bekerja satu tahun atau lebih dengan berpedoman pada struktur dan skala upah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan