Kamis, 4 September 2025

Dua TNI AD di Sumut Ditangkap karena Jadi Pemasok Narkoba, Terancam Dipecat dari Tentara

Dua TNI ditangkap dan terbukti bersalah telah menjadi pemasok narkoba. Barang bukti narkoba yang diamankan berupa 4.000 butir ekstasi dan 75 Kg sabu

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
TribunPapua/istimewa
Ilustrasi TNI - Dua TNI Angkatan Darat ditangkap karena menjadi pemasok narkoba di Deliserdang. Keduanya terancam dipecat dari TNI. 

Petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri menenukan adanya gerak mencurikan pelaku saat hendak memasok sabu dan ekstasi.

Pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB, Sertu Yalpin Tarzun bertemu dengan Pratu Rian Hermawan di Kota Tanjungbalai.

Baca juga: Berikut Nasib Istri TNI yang Selingkuh dengan Oknum Polisi di Purworejo

Malam itu, kedua pelaku mulai melakukan aksinya yakni mengambil paket narkoba berupa 4.000 butir ekstasi dan 75 kg sabu.

Narkoba tersebut dimasukkan ke mobil Toyota Fortuner dan dikemas rapi.

Setelah mendapatkan narkoba, kedua pelaku menuju ke Kota Medan pada dini hari.

Kedua pelaku sempat beristirahat dan salat subuh di Masjid Jami Galang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang pada Senin (5/12/2022).

Polisi mengamankan pelaku ketika sedang mencuci mobil dan ditemukan 4.000 butir ekstasi dan 75 kg sabu di dalam mobil yang dibawa.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Array A Argus)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan