Upah Minimum Pekerja 2022
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara 2023
Inilah besaran UMP, UMK, UMR Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara tahun 2023.
Penulis:
Salma Fenty Irlanda
Editor:
Sri Juliati
3. Kabupaten Buton Selatan - Batauga
4. Kabupaten Buton Tengah - Labungkari
5. Kabupaten Kolaka Timur - Tirawuta
6. Kabupaten Kolaka Utara - Lasusua
7. Kabupaten Konawe - Kota Unaaha
8. Kabupaten Konawe Kepulauan - Langara
9. Kabupaten Konawe Selatan - Andolo
10. Kabupaten Muna - Kota Raha
11. Kabupaten Muna Barat - Sawerigadi
12. Kabupaten Wakatobi - Wangi-Wangi
13. Kota Baubau -
Terlepas dari 14 kabupaten/kota tersebut, hanya tiga kota/kabupaten di Sultra yang sudah memiliki UMK sendiri.
Ketiga kota itu yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Konawe Utara (Konut), mengutip TribunnewsSultra.com.
Menurut Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara, La Ode Ali Haswandy, ketiga kota/kabupaten itu nantinya akan menetapkan UMK berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
"Iya, tetap mengikuti formula sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang upah minimum, dalam perhitunganya harus lebih tinggi dari UMP," jelasnya.