Kamis, 14 Agustus 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pringsewu, Lampung 2023

Inilah daftar UMP,UMK, dan UMR Kabupaten Pringsewu, Lampung 2023. Sesuai besaran UMP. UMK Pringsewu tahun 2023 naik sebesar Rp 2.633.284.

freepik
Ilustrasi uang - Berikut daftar UMP, UMK, dan UMR Kabupaten Pringsewu, Lampung tahun 2023. 

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022, terkait penetapan UMP di Lampung tahun 2023.

Itu telah ditandatangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada Sabtu (26/11/2022) lalu.

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa UMP Lampung 2023, ditetapkan senilai Rp2.633.284 perbulannya.

UMP Lampung 2023 mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebesar Rp2.440.486 dan UMP Lampung tahun 2021 sebesar Rp2.432.001.

Baca juga: Update Wilayah yang Sudah Menetapkan UMP 2023, Ini Besaran dan Persentase Kenaikannya

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (TribunLampung/Riana Mita)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan