Jumat, 5 September 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Padang, Sumatera Barat 2023

Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) 2023.

Mengutip TribunPadang.com, besaran UMK Padang 2023 merujuk nilai UMP Sumatera Barat 2023 yakni menjadi Rp2.742.476.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang, Dian Fakri.

Dian menuturkan, besaran UMK Padang 2023 merujuk kepada nilai UMP Sumbar berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-863-2022, per Jumat (25/11/2022).

Sehingga Kota Padang tidak menetapkan UMK sendiri seperti daerah-daerah lainnya di Indonesia. 

"Kota tak ada menetapkan, otomatis upah di Kota Padang merujuk ke UMP itu. Kita dari dulu tidak menetapkan UMK Padang, memang selalu mengacu ke UMP Sumbar," ujar Dian, Selasa (29/11/2022), dikutip dari TribunPadang.com.

Baca juga: UMP Sumatera Barat 2023 Naik 9,15 Persen, Jadi Rp2.742.476

Dengan kenaikan besaran UMP Sumatera Barat tahun 2023, setiap perusahaan di Kota Padang diimbau agar membayarkan upah sesuai nominal yang telah ditentukan.

Sementara itu, lanjut Dian, Dinas Tenaga Kerja Kota Padang tidak punya kewenangan untuk mengawasi perusahaan dalam mencairkan upah. 

Hal tersebut karena pengawasan terhadap perusahaan ialah wewenang Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Sumbar.

Adapun wewenang pihaknya hanya dapat sebatas melaporkan jika ada penyelewengan di suatu perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumbar.

"Kalau kita bidangnya mediasi, kemudian menyiapkan para pekerja, mengadakan pelatihan-pelatihan kepada para pencari kerja," ujar Dian.

"Ada juga bidang kalau mereka di PHK, ada persoalan kita yang mengawasi, tidak dipenuhi hak-haknya, kita yang mediasi," lanjut Dian.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Solok, Sumatera Barat 2023

Ia menambahkan, pihaknya sebelum ini juga turut membantu pengawasan terhadap THR, namun hanya sebatas memberitahu dan menyalurkan ke Disnakertrans Sumbar untuk ditindak lanjuti.

"Mudah-mudahan perusahaan patuh dengan aturan pembayaran upah ini," pungkas Dian.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Sawahlunto, Sumatera Barat 2023

UMP Sumatera Barat 2023 Naik 9,15 Persen

Sementara itu, UMP Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen atau sebanyak Rp229.937.

Sehingga UMP Sumbar 2023 menjadi Rp2.742.476.

Sebelumnya pada tahun 2022, UMP Sumbar yakni sejumlah Rp2.512.539.

Penetapan UMP Sumbar 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 562-863-2022 yang ditanda tangani oleh Mahyeldi pada Jumat (25/11/2022).

Dalam surat keputusan tersebut, Gubernur Sumbar juga memutuskan beberapa hal lainnya yakni perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP tahun 2023.

Kemudian besaran UMP sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, perusahan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

Adapun upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun maupun yang telah bekerja satu tahun atau lebih dengan berpedoman pada struktur dan skala upah.

Pengusaha wajib menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.

Keputusan UMP Sumbar 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023.

Ketua Dewan Pengupah Sumbar yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Nizam Ul Muluk membenarkan keputusan penetapan UMP Sumbar 2023 tersebut.

"Jadi, terjadi kenaikan UMP Sumbar Tahun 2023 sebanyak Rp.229.937 atau 9,15 persen dari Rp.2.512.539 pada 2022 menjadi Rp.2.742.476 pada 2023," pungkas Nizam, dikutip dari TribunPadang.com.

Daftar UMP Sumatera Barat Tahun 2018-2022

Berikut ini daftar UMP Sumatera Barat dalam lima tahun terakhir:

- UMP Sumatera Barat tahun 2018: Rp2.119.067,00

- UMP Sumatera Barat tahun 2019: Rp2.289.220,00

- UMP Sumatera Barat tahun 2020: Rp2.484.041,00

- UMP Sumatera Barat tahun 2021: Rp2.484.041,00

- UMP Sumatera Barat tahun 2022: Rp2.512.539,00

(Tribunnews.com/Nurkhasanah) (TribunPadang.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan