Kamis, 4 September 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pidie Jaya, Aceh 2023: Naik Jadi Rp 3.413.666

Inilah besaran UMK Pidie Jaya 2023 yang tetap mengacu pada UMP Aceh 2023, naik sebesar 7,8 persen.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
WARTAKOTA.tribunnews.com/Nur Ichsan
Ilustrasi Uang. Inilah besaran UMK Pidie Jaya 2023 yang tetap mengacu pada UMP Aceh 2023, naik sebesar 7,8 persen. 

"Dan UMK Aceh Tamiang sebesar Rp 3.456.603 atau naik 7,6 persen dari UMK Aceh Tamiang tahun 2023,” jelas MTA, Kamis (8/12/2022), dalam keterangan di laman acehprov.go.id.

Baca juga: UMP Aceh 2023: Naik 7,8 Persen, Jadi Rp3,4 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

UMK yang ditetapkan oleh Gubernur tersebut merupakan jaring pengaman dalam pembayaran upah di suatu kabupaten/kota.

Selanjutnya, penerapan UMK di Banda Aceh dan Aceh Tamiang akan tetap diawasi oleh pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi.

Apabila perusahaan membayar upah di bawah UMK, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Serambinews.com/Idris Ismail)

Berita lain terkait Upah Minimum Pekerja 2022

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan