Minggu, 24 Agustus 2025

Aksi Sadis Suami Bunuh Istri yang Hamil 5 Bulan Karena Cemburu di Lumajang, Sabetkan Celurit 6 Kali

Dian Tri Sivia, wanita yang sedang hamil 5 bulan tewas dibacok suaminya di Lumajang, Jawa Timur. Pelaku membunuh korban karena cemburu buta.

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNWOW.COM
Ilustrasi pembunuhan wanita hamil. Wanita yang sedang hamil 5 bulan tewas dibacok suaminya di Lumajang, Jawa Timur karena cemburu buta. Pelaku ditangkap di Sampang, Jumat (2/12/2022). 

Pelaku mencium aroma minuman keras di tubuh korban, namun korban tidak mengakuinya.

Lantas pelaku pun membawa korban dari Desa Ranulogong Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, menuju Desa Gedangmas Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang menggunakan sepeda motor.

Namun, di tengah jalan keduanya terlibat cekcok hingga pertengkaran.

Rival yang sudah kalap langsung mengeluarkan celurit yang dibawanya dan membacokannya ke tubuh korban sebanyak enam kali hingga korban bersimbah darah dan meninggal.

Sabetan celurit tersebut mengenai tubuh bagian atas korban, hingga membuatnya terkapar dan menjumpai ajalnya, di pinggir jalan persawahan di Dusun Karangloh, Desa Gedangmas, Randuagung, Lumajang, Kamis (27/10/2022).

Tubuh korban yang telah dingin membiru tak bernyawa itu, baru ditemukan seorang tetangga korban, teronggok di lokasi kejadian, Jumat (28/10/2022) pagi.

"Pelaku menganiaya korban dengan senjata tajam dan meninggalkan korban di lokasi persawahan," jelasnya.

Berdasarkan hasil visum dokter, korban mengalami sabetan benda tajam di bagian lengan, siku, dan pinggang.

"Penyebab kematian menurut dokter karena gagal napas akibat robeknya paru sebelah kanan akibat benda tajam," katanya.

Pelaku Kabur ke Madura

Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono menjelaskan usai membunuh korban, pelaku kabur ke rumah kerabatnya di Madura.

Selama bersembunyi di Madura, Rival pun berniat kabur ke Malaysia.

Namun, keberadaanya tercium tim Jatanras Polda Jatim dan akhirnya ditangkap di rumah kerabatnya di Sampang,  Jumat (2/12/2022).

AKBP Lintar Mahardono mengatakan, tersangka dikenai pasal tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan.

Sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

"Kurungan penjara seumur hidup," katanya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam, sebuah celurit, pakaian tersangka yang dikenakan saat membunuh korban, sebuah buah gelang monel, uang sebanyak Rp 34 ribu, dan pakaian yang dipakai korban. (Suryamalang.com/ Luhur Pambudi/ kompas.com/ Achmad Faizal)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan