57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal Asal Papua di Pelabuhan Tanjung Perak Diamankan
57 kontainer bermuatan Kayu Olahan yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di Hutan Papua diamankan Tim Penegakkan Hukum LHK
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Johnson Simanjuntak

"Mereka ini adalah pelaku kejahatan luar biasa karena mencari keuntungan dan kekayaan dengan merusak lingkungan hidup, merugikan masyarakat dan negara. Harus ada efek jera agar menjadi contoh bagi pelaku lainnya," imbuhnya.
Ia pun akan meminta dukungan PPATK untuk mengetahui aliran keuangan dari kejahatan ini. Ia menyakini dengan follow the money-mengikuti aliran uang akan diketahui pelaku-pelaku lainnya.
Pasal dapat dikenakan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp. 100 milyar.
"Saya sudah meminta penyidik untuk mendalami kejahatan korporasi dan penindakan tindak pidana pencucian uang. Saya ingatkan bahwa apabila kejahatan ini melibatkan korporasi ancaman hukumannya sangat berat pidana penjara seumur hidup dan denda satu trilyun rupiah," tegasnya.