Aplikasi Trading Ilegal
Dituntut 13 Tahun Penjara, Terdakwa Penipuan Quotex Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara
Vonis Doni Salmanan lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara kasus penipuan aplikasi Quotex.
Pembacaan putusan disampaikan oleh majelis hakim ketua, Achmad Satibi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Pledoi Doni Salmanan: Singgung Kerugian yang Dialaminya hingga Eksistensi Quotex
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun. Dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar Satibi dalam pembacaan putusannya.
Para korban berpendapat vonis yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan terlalu ringan.
Seorang korban yang terlihat marah dengan menggebu-gebu meneriakkan nada ketidakpuasan, bahkan menyebut adanya permainan antara kuasa hukum dan hakim.
Dia juga mengaku sudah tahu putusan hakim dari sebelumnya, dan meminta Komisi Yudisial dan presiden membantunya.
Korban yang berteriak dan melupakan amarahnya setelah hakim memutuskan Doni Salmanan bersalah dan dihukum empat tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, yakni Alfred Nobel (31).
Baca juga: Beda Nasib Korban Doni Salmanan dan Indra Kenz soal Ganti Rugi, Hakim Singgung Kesadaran Main Judi
"Ini ada permainan. Saya sudah tahu, saya bikin video, komisi yudisial bantu kami, ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara," teriak Alfred.
Alfred mengatakan, Ikbar yang merupakan pengacara Doni Salmanan merupakan anak hakim agung.
Alfred mengatakan, pihaknya sudah tahu dan sudah bikin video vonisnya 4 tahun penjara dan uang dikembalikan ke Doni Salmanan.
"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini. Kami mohon kepada Komisi Yudisial, hakim ketua dan pengacara semua dicek, usut semuanya," kata Alfred.
Setelah hakim mengetuk palu, terdapat korban lain yang membentangkan spanduk bertuliskan, "vonis: uang dikembalikan ke terdakwa, hukum sangat ringan".
Baca juga: Kesetiaan Dinan Fajrina Tuai Pujian, Doni Salmanan Disebut Tak Salah Pilih Istri
Di sisi lain, Doni Salmanan yang mengikuti sidang secara online langsung tertunduk saat hakim ketua Achmad Satibi membacakan vonis.
Doni terlihat meneteskan air mata dan kedua tangannya langsung menutupi wajahnya.
Setelah patu diketuk, majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum langsung meninggalkan ruangan sidang.
Rusak karangan bunga
Korban Doni Salmanan merusak karangan bunga yang berjejer di depan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Karangan bunga itu berisi dukungan kepada Doni Salmanan yang menjadi terdakwa kasus binary option Quotex.
Baca juga: Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, Dinan Fajrina Unggah Foto Pernikahan: I Love You Forever
Karangan bunga itu berasal dari Folowers Doni Salmanan, Misi Kebaikan, Pro Salmanan, dan lainnya, sesuai yang tertulis di karangan bunga.
Korban Doni Salmanan, Alfred Nobel (31), terlihat kesal dengan adanya karangan bunga tersebut.
"Meluapkan amarah saja barusan, kita sudah lima bulan ikutin alur. Pas hari keputusan ada karangan bunga," kata Alfred.
Alfred mengungkapkan, katanya ada saksi profit tapi tak ada.
"Korbannya ya, kami. Makanya Doni ditangkap karena kami yang melapor," ujar Alfred.
Menurutnya, karangan bunga yang berjejer di depan PN Bale Bandung, merupakan karangan pribadi, mereka tidak tahu Doni ini siapa.
Baca juga: Perbandingan Kasus Doni Salmanan dengan Indra Kenz, Vonis Hukuman hingga Jumlah Korban dan Kerugian
"Mereka tak tahu Doni nipu, dari kemarin itu enggak ada, itu mah dari dia sendiri. Giliran kami masang banner dilepas, ini enggak," kata Alfred.
Karangan bunga yang berjejer dan dirusak oleh para korban akhirnya dibereskan oleh petugas dan ditumpuk di samping pos satpam.
Dituntut 13 Tahun Penjara
Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebelumnya dituntut 13 tahun penjara.
Donis juga dituntut pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider 12 (dua belas) bulan penjara.
Jaksa meminta barang bukti yang ada dirampas untuk dikembalikan kepada korban maupun negara.
Baca juga: Aset Indra Kenz Disita Negara, Hakim Sebut Para Korban Dinilai Sudah Lakukan Perjudian
JPU Barigin Sianturi saat membacakan tuntutannya menyebutkan hal yang meringankan dan memberatkan Doni Salmanan.
"Perbuatan Doni dinilai telah merugikan masyarakat luas dan Doni dinilai telah menikmati hasil kejahatannya dengan bergaya hidup mewah. Doni juga dinilai memberikan keterangan berbelit selama persidangan dengan mengubah keterangan BAP," ucap Barigin.
Sementara hal yang meringankan adalah Doni Salmanan bersikap sopan selama persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Barigin. ()
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Breaking News, Doni Salmanan Divonis Bersalah dan Dipenjara 4 Tahun, Korban Quotex Marah-marah
dan
Sidang Vonis Doni Salmanan, Korban Rusak Karangan Bunga Dukungan, Mengaku Luapkan Amarah