Minggu, 31 Agustus 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan 2023

Berikut besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terbaru Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan 2023.

Penulis: Rifqah
TribunTimur.com
Berikut besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terbaru Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terbaru Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan 2023.

UMK Kabupaten Luwu 2023 mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2023.

Sehingga besaran UMK Kabupaten Luwu 2023 adalah Rp 3.385.145.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Luwu, Saiful Abdul Latief.

“Kenaikan upah untuk Kabupaten Luwu mengacu pada UMP Sulsel 2023, sebesar Rp 3.385.145, naik sekitar Rp 220.000."

"Penetapan upah minimum (UM) tahun 2023 merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 16 November 2022,” ungkap Saiful, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Palopo, Sulawesi Selatan 2023: Naik 6,9 persen Jadi Rp3.384.876

Besaran kenaikan UMK yang ditetapkan tersebut sesuai dengan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2023.

Dilansir sulselprov.go.id, pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tetapkan kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 pada Senin, 28 November lalu.

Kenaikan UMP Provinsi Sulawesi Selatan diketahui sebanyak 6,9 persen atau Rp219.000.

Sehingga UMP Sulawesi Selatan 2023 sebesar Rp3.385.145.

Penetapan UMP Sulawesi Selatan tersebut dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.

Andi menetapkan besaran kenaikan UMP untuk Sulawesi Selatan bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan perwakilan serikat buruh.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan 2023: Naik 6,9 Persen

Disnakertrans Lakukan Sosialisasi ke Pengusaha

Setelah penetapan UMK Kabupaten Luwu diumumkan, Saiful melakukan sosialisasi kepada para pengusaha.

“Sosialisasi atau penyampaian besaran upah minimum kami sampaikan ke para pengusaha dan perusahaan untuk dilaksanakan,” ungkap Saiful.

“Kami berharap dengan UMK ini pekerja meningkat taraf hidupnya, sejahtera dan pengusaha tetap untung,” ujar Saiful.

Dengan kenaikan upah tersebut, baik untuk pekerja maupun pengusaha sama-sama terbantu

Kenaikan UMP Tertinggi di Sulawesi Selatan

Andi Sudirman mengatakan bahwa UMP tahun 2023 merupakan UMP tertinggi sepanjang adanya penetapan UMP di Provinsi Sulawesi Selatan.

Diketahui UMP sebelumnya, yakni tahun 2022 sebesar Rp3.165.876.

“Kita berharap dengan UMP ini buruh bisa sejahtera dan pengusaha tetap untung,” ucap Andi, dilansir sulsel.prov.go.id.

Kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.

Daftar UMP Sulawesi Selatan selama 5 Tahun Terakhir

Berikut besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terbaru Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan 2023.
Berikut besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terbaru Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan 2023. (freepik)

- UMP Sulawesi Selatan 2022: Rp3.165.876

- UMP Sulawesi Selatan 2021: Rp3.165.876

- UMP Sulawesi Selatan 2020: Rp3.103.800

- UMP Sulawesi Selatan 2019: Rp2.860.382

- UMP Sulawesi Selatan 2018: Rp2.647.767

Formasi Kenaikan UMP

Untuk formasi kenaikan UMP adalah penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnaker Trans) Ardiles Saggaf.

Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, yakni dalam rentan 0,10 sampai dengan 0,30.

Berdasarkan Permanaker Nomor 18 Tahun 2022, ada tiga opsi kenaikan.

Namun, belum bisa memastikan alfa berapa yang digunakan.

Pastinya adalah menggunakan alfa paling bawah, yakni 0,10 dengan kenaikan yang mencapai 6.9 persen.

“Keputusan ini adalah usulan dari rapat pleno penetapan UMP yang digelar pada 23 November oleh Dewan Upah Sulsel,” kata Ardiles.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com/Kontributor Kompas TV Luwu Palopo, Amran Amir)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan