Selasa, 14 April 2026

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Majalengka, Jawa Barat 2023

UMK 2023 wilayah Majalengka naik jadi Rp2.180.602. Disnaker KUKM Majalengka menyebut kenaikan UMK Majalengka tak sesuai rekomendasi.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
freepik
Ilustrasi uang - Simak daftar UMK atau UMR Kabupaten Majalengka, Jawa Barat untuk tahun 2023 dalam artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar UMK atau UMR Kabupaten Majalengka, Jawa Barat untuk tahun 2023 dalam artikel ini.

Pemerintah telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) untuk wilayah Jawa Barat, pada Rabu (7/12/2022) malam.

Kenaikan UMK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Taufik Rahmat Garsadi, mengungkapkan UMK 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen. 

Menurut surat edaran, UMK 2023 wilayah Majalengka naik jadi Rp 2.180.602.

Kenaikan UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023, untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kuningan, Jawa Barat 2023, Naik jadi Rp2.101.734

Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker KUKM) Majalengka menyebut kenaikan UMK Majalengka tidak sesuai rekomendasi.

Pasalnya, besaran kenaikan UMK yang diajukan adalah sebesar 10 persen atau Rp 2.230.380.

Hanya saja memang, keputusan telah diambil oleh Gubernur dan masyarakat harus menerimanya.

"Itu kenaikkannya tidak 10 persen, dalam rekomendasi naik 10 persen," ujar Nana saat dihubungi TribunCirebon.com, Kamis (8/12/2022).

Kendati demikian, ia mengaku belum ada buruh yang memprotes atas informasi kenaikan UMK Majalengka di tahun 2023 nanti.

Ia pun berharap, para pekerja bisa memahaminya.

Ilustrasi UMK Jawa Tengah pada 2020 naik 8,51 persen, 12 daerah miliki UMK diatas 2 juta. Berikut daftar UMK Jawa Tengah.
Ilustrasi UMK (SURYA/RIFKI EDGAR)

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bogor, Jawa Barat 2023: Naik jadi Rp 4.520.212

"Mudah-mudahan mereka ( buruh) mengerti, karena itu kewenangan Gubernur," ucapnya.

Selain itu, Nana juga berharap para pengusaha bisa menindaklanjuti keputusan tersebut dengan membayar karyawannya sesuai dengan UMK 2023 yang telah ditetapkan pemerintah.

Sekadar informasi, besaran UMK 2023 Majalengka di wilayah Ciayumajakuning yang meliputi Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, serta Kuningan, wilayah Kota Angin berada diurutan keempat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved