Minggu, 31 Agustus 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 2023

UMK Kota Kendari 2023 telah ditetapkan yakin sebesar Rp2.993.730. Jumlah itu naik 6.04 persen dari tahun lalu.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
Freepik
ilustrasi uang. UMK Kota Kendari 2023 telah ditetapkan yakin sebesar Rp2.993.730. Jumlah itu naik 6.04 persen dari tahun lalu. 

UMP Sulawesi Tenggara 2023 adalah Rp2.758.948.54.

Besaran UMP Sultra 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen dibandingkan upah minimum provinsi tahun lalu yaitu sebesar Rp 2.576.016,96, TribunnewsSultra.com melaporkan.

UMK Konawe Masih Dikaji, Kolaka dan Konawe Utara belum mengajukan

Dari 17 kota/kabupaten yang ada di Sulawesi Tenggara, baru ada empat kota/kabupaten yang memiliki dewan pengupahan untuk menentukan UMK sendiri.

Keempat kota/kabupaten itu yaitu Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Namun hingga saat ini baru Kota Kendari yang sudah menetapkan UMK.

Dilansir TribunnewsSultra.com, UMK Kolaka 2023 dan UMK Konawe Utara 2023 belum diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Disnakertrans Sultra), Laode Ali Haswandy, Rabu (14/12/2022).

Sementara itu, Kabupaten Konawe baru mengajukan besaran UMK Konawe 2023 senilai Rp2.854.014 hasil rapat bersama Dewan Pengupahan dengan Pemda dan Serikat Buruh.

Namun, besaran upah minimum tersebut masih akan dikaji oleh Pemprov Sultra apakah mekanismenya sesuai dengan formulasi dan tidak merugikan pihak buruh bahkan perusahaan.

Daftar UMK di 17 Kota/Kabupaten di Sulawesi Tenggara

1. Kabupaten Bombana: Rp2.758.948

2. Kabupaten Buton: Rp2.758.948

3. Kabupaten Buton Selatan: Rp2.758.948

4. Kabupaten Buton Tengah: Rp2.758.948

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan