Senin, 25 Agustus 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat 2023

UMR Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat untuk tahun 2023 naik sebanyak Rp134.025 atau 7,11 persen. UMK 2023 wilayah Pangandaran jadi Rp2.018.389.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Tribunnews.com
Ilustrasi uang - UMR Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat untuk tahun 2023 naik sebanyak Rp134.025 atau 7,11 persen. UMK 2023 wilayah Pangandaran jadi Rp2.018.389. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar Upah Minimum Kabupaten/Koa (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat untuk tahun 2023 dalam artikel ini.

Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) untuk wilayah Jawa Barat, telah ditetapkan oleh pemerintah, Rabu (7/12/2022) malam.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023, rata-rata upah pekerja naik sebesar 7,09 persen.

Melansir jabarprov.go.id, berdasar surat edaran, UMK 2023 wilayah Pangandaran naik jadi Rp2.018.389.

Tahun lalu, UMK Kabupaten Pangandaran sebesar Rp1.884.364.

Artinya, UMK 2023 Kabupaten Pangandaran naik sebanyak Rp134.025 atau 7,11 persen.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Majalengka, Jawa Barat 2023

Perubahan UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023, untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

Kenaikan ini sesuai dengan usulan yang diberikan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangandaran.

Hal tersebut diungkap oleh Kabid HI dan Jamsos Disnaker Kabupaten Pangandaran, Ipit Sopiah.

Ipit menyebut Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Pangandaran merespons baik dengan rekomendasi kenaikan UMK untuk tahun 2023 sebesar 7,11 persen.

"SPSI sangat gembira, karena kenaikkannya sangat signifikan," kata Ipit sebagaimana dikutip dari Tribunpriangan.com.

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. (Kontan.co.id)

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kuningan, Jawa Barat 2023, Naik jadi Rp2.101.734

Menurut Ipit, Kabupaten Pangandaran merupakan satu Kabupaten yang kecil sehingga tidak ada riak yang berarti.

"Karena, hitungannya sesuai dengan arahan dari Kementerian ketenagakerjaan yaitu Permenaker Nomor 18 Ttahun 2022," sambung Ipit.

Menurutnya, Apindo Kabupaten Pangandaran tidak mempermasalahkan kenaikan UMK Pangandaran 2023 7,11 persen.

Namun, lanjut Ipit, Apindo Kabupaten Pangandaran sempat mempermasalahkan landasan penetapan UMK dengan menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Meskipun komplain, itu kan haknya dari organisasi. Kami, menghargai keinginan dari Apindo ataupun keinginan dari SPSI, kita hanya menengahi."

"Cuma bagaimana caranya agar dengan kenaikan UMK itu semuanya bisa dimusyawarahkan dan semua pihak setuju," tutup Ipit.

Berikut ini daftar UMK Jabar 2023 setiap kabupaten/kota:

1. Kota Bekasi Rp5.158.248

2. Kab. Karawang Rp5.176.179

3. Kab. Bekasi Rp5.137.575

4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675

5. Kab. Subang Rp3.273.810

6. Kota Depok Rp4.694.493

7. Kota Bogor Rp4.639.429

8. Kab. Bogor Rp4.520.212

9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883

10. Kab. Cianjur Rp2.893.229

11. Kota Sukabumi Rp2.747.774

12. Kota Bandung Rp4.048.462

13. Kota Cimahi Rp3.514.093

14. Kab. Bandung Barat Rp3.480.795

15. Kab. Sumedang Rp3.471.134

16. Kab. Bandung Rp3.492.465

17. Kab. Indramayu Rp2.541.996

18. Kota Cirebon Rp2.456.516

19. Kab. Cirebon Rp2.430.780

20. Kab. Majalengka Rp2.180.602

21. Kab. Kuningan Rp2.101.734

22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341

23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954

24. Kab. Garut Rp2.117.318

25. Kab. Ciamis Rp2.021.657

26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389

27. Kota Banjar Rp1.998.119

(Tribunnews.com/Dipta) (Tribunpriangan.com/ Gelar Aldi Sugiara)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan