Upah Minimum Pekerja 2022
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat 2023
UMR Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat untuk tahun 2023 naik sebanyak Rp134.025 atau 7,11 persen. UMK 2023 wilayah Pangandaran jadi Rp2.018.389.
Penulis:
Bunga Pradipta Pertiwi
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar Upah Minimum Kabupaten/Koa (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat untuk tahun 2023 dalam artikel ini.
Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) untuk wilayah Jawa Barat, telah ditetapkan oleh pemerintah, Rabu (7/12/2022) malam.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023, rata-rata upah pekerja naik sebesar 7,09 persen.
Melansir jabarprov.go.id, berdasar surat edaran, UMK 2023 wilayah Pangandaran naik jadi Rp2.018.389.
Tahun lalu, UMK Kabupaten Pangandaran sebesar Rp1.884.364.
Artinya, UMK 2023 Kabupaten Pangandaran naik sebanyak Rp134.025 atau 7,11 persen.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Majalengka, Jawa Barat 2023
Perubahan UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023, untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.
Kenaikan ini sesuai dengan usulan yang diberikan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangandaran.
Hal tersebut diungkap oleh Kabid HI dan Jamsos Disnaker Kabupaten Pangandaran, Ipit Sopiah.
Ipit menyebut Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Pangandaran merespons baik dengan rekomendasi kenaikan UMK untuk tahun 2023 sebesar 7,11 persen.
"SPSI sangat gembira, karena kenaikkannya sangat signifikan," kata Ipit sebagaimana dikutip dari Tribunpriangan.com.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kuningan, Jawa Barat 2023, Naik jadi Rp2.101.734
Menurut Ipit, Kabupaten Pangandaran merupakan satu Kabupaten yang kecil sehingga tidak ada riak yang berarti.
"Karena, hitungannya sesuai dengan arahan dari Kementerian ketenagakerjaan yaitu Permenaker Nomor 18 Ttahun 2022," sambung Ipit.
Menurutnya, Apindo Kabupaten Pangandaran tidak mempermasalahkan kenaikan UMK Pangandaran 2023 7,11 persen.
Namun, lanjut Ipit, Apindo Kabupaten Pangandaran sempat mempermasalahkan landasan penetapan UMK dengan menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Meskipun komplain, itu kan haknya dari organisasi. Kami, menghargai keinginan dari Apindo ataupun keinginan dari SPSI, kita hanya menengahi."
"Cuma bagaimana caranya agar dengan kenaikan UMK itu semuanya bisa dimusyawarahkan dan semua pihak setuju," tutup Ipit.
Berikut ini daftar UMK Jabar 2023 setiap kabupaten/kota:
1. Kota Bekasi Rp5.158.248
2. Kab. Karawang Rp5.176.179
3. Kab. Bekasi Rp5.137.575
4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675
5. Kab. Subang Rp3.273.810
6. Kota Depok Rp4.694.493
7. Kota Bogor Rp4.639.429
8. Kab. Bogor Rp4.520.212
9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883
10. Kab. Cianjur Rp2.893.229
11. Kota Sukabumi Rp2.747.774
12. Kota Bandung Rp4.048.462
13. Kota Cimahi Rp3.514.093
14. Kab. Bandung Barat Rp3.480.795
15. Kab. Sumedang Rp3.471.134
16. Kab. Bandung Rp3.492.465
17. Kab. Indramayu Rp2.541.996
18. Kota Cirebon Rp2.456.516
19. Kab. Cirebon Rp2.430.780
20. Kab. Majalengka Rp2.180.602
21. Kab. Kuningan Rp2.101.734
22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341
23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954
24. Kab. Garut Rp2.117.318
25. Kab. Ciamis Rp2.021.657
26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389
27. Kota Banjar Rp1.998.119
(Tribunnews.com/Dipta) (Tribunpriangan.com/ Gelar Aldi Sugiara)