Kamis, 4 September 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah 2023

Berikut ini daftar upah mimimum Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah untuk tahun 2023.

DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Berikut ini daftar upah mimimum Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah untuk tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pemalang, Jawa Tengah tahun 2023.

Di tahun 2023 ini, UMK Kabupaten Pemalang naik sebesar Rp 140.892.

Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kabupaten Pemalang menjadi Rp 2.081.783.

Diketahui pada 2022, UMK Kabupaten Pemalang sebesar Rp 1.940.890.

Keputusan kenaikan ini disahkan Gubernur Ganjar Pranowo melalui Surat Keputusan Gubernur Jateng No 561/54 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.

Mengutip TribunJateng.com, UMK Jawa Tengah disahkan Rabu 7 Desember 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Brebes, Jawa Tengah 2023

Sebelumnya, Ganjar telah mengumumkan jika Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 naik sebesar 8,01 persen.

Penetapan UMP ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Melalui laman resmi Pemprov Jateng, Ganjar mengungkapkan bahwa penetapan upah minimum ini juga memperhatikan inflasi serta pertumbuhan ekonomi.

"Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi, serta nilai alfa," terang Ganjar.

Berikut Daftar UMK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 dikutip dari Instagram @kominfo.jateng:

1. Kabupaten Cilacap Rp 2.383.090

2. Kabupaten Banyumas Rp 2.118.123

3. Kabupaten Purbalingga Rp 2.130.980

4. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.958.169

5. Kabupaten Kebumen Rp 2.035.890

Baca juga: Daftar UMK Jateng 2023, Tertinggi Kota Semarang Rp 3.060.348,78

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan