Upah Minimum Pekerja 2022
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara 2023
Inilah besaran UMP, UMK, UMR Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara 2023. Sudah ditetapkan Dewan Pengupahan, sedang dikaji Provinsi Sultra.
Penulis:
Salma Fenty Irlanda
Editor:
Sri Juliati
Besaran UMP Sultra 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen dibandingkan upah minimum provinsi tahun lalu yaitu sebesar Rp 2.576.016,96, TribunnewsSultra.com melaporkan.
UMK Konawe Masih Dikaji, Kolaka dan Konawe Utara belum mengajukan
Dari 17 kota/kabupaten yang ada di Sulawesi Tenggara, baru ada empat kota/kabupaten yang memiliki dewan pengupahan untuk menentukan UMK sendiri.
Keempat kota/kabupaten itu yaitu Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Namun hingga saat ini baru Kota Kendari yang sudah menetapkan UMK 2023.
Dikutip dari TribunnewsSultra.com, UMK Kolaka 2023 dan UMK Konawe Utara 2023 belum diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Disnakertrans Sultra), Laode Ali Haswandy, Rabu (14/12/2022).
Daftar UMK di 17 Kota/Kabupaten di Sulawesi Tenggara
1. Kabupaten Bombana: Rp2.758.948
2. Kabupaten Buton: Rp2.758.948
3. Kabupaten Buton Selatan: Rp2.758.948
4. Kabupaten Buton Tengah: Rp2.758.948
5. Kabupaten Buton Utara: Rp2.758.948
6. Kabupaten Kolaka: (belum diajukan)
7. Kabupaten Kolaka Timur: Rp2.758.948