Rabu, 27 Agustus 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Subang, Jawa Barat 2023 Naik 6,8 Persen Jadi Rp 3.273.810

UMK 2023 wilayah Subang naik menjadi Rp 3.273.810, artinya ada kenaikan Rp 209,592 atau sekitar 6,8 persen.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - UMK 2023 wilayah Subang naik menjadi Rp 3.273.810, artinya ada kenaikan Rp 209,592 atau sekitar 6,8 persen. 

Pasalnya, elemen buruh selama menuntut kenaikan UMK 13,5 persen.

"Sejatinya elemen buruh Subang berharap kenaikan UMK pada 2023 tersebut sebesar 13,5 persen."

"Namun Pemkab Subang hanya merekomendasikan sebesar 10 persen," kata Warlan.

Namun demikian, Warlan mengaku cukup memahami dengan rekomendasi kenaikan 10 persen tersebut.

"Rekomendasi Pemkab Subang yang mengusulkan kenaikan UMK 10 persen tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Subang," sambung Warlan.

"Elemen buruh Subang berharap Kenaikan UMK Subang 2023 tak kurang dari 10 Persen."

"Kita tak berharap UMK Subang naiknya seperti UMP hanya sekitar 7 persen," tutup Warlan.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Karawang, Jawa Barat 2023, Tertinggi se-Indonesia, Rp5.176.179

Berikut ini daftar UMK Jabar 2023 setiap kabupaten/kota:

1. Kota Bekasi Rp5.158.248

2. Kab. Karawang Rp5.176.179

3. Kab. Bekasi Rp5.137.575

4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675

5. Kab. Subang Rp3.273.810

6. Kota Depok Rp4.694.493

7. Kota Bogor Rp4.639.429

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan