Sabtu, 6 September 2025

Kasus Nikita Mirzani

Detik-detik Nikita Mirzani Jatuhkan Mikrofon di Ruang Sidang Jadi Sorotan, Awalnya Siap Tempur

Momen artis Nikita Mirzani menjatuhkan mickrofon hingga berkas di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/12/2022) menjadi sorotan.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ahmad Tajudin
Nikita Mirzani mendorong microphone dan melempar berkas medis di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (19/12/2022), Ini terjadi setelah sidang kasus pencemaran nama baik digelar di PN Serang. 

Sehingga apabila sampai dengan tanggal 29 Desember 2022 belum juga bisa dihadirkan.

Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk dapat melakukan upaya penjemputan paksa bersama sejumlah aparat penegak hukum.

Terhadap Dito Mahendra selaku saksi korban dan saksi lainnya bernama Haerul Yusi.

"Syukur-syukur ada kesadaran dari kedua orang yang bersangkutan untuk hadir secara sukarela. Tapi hakim meminta upaya paksa kalau tidak datang, pada 29 Desember 2022," tukasnya.

Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Kembali Ditolak

Dalam kesempatan tersebut hakim pun menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.

Permohonan penangguhan penahanan diajukan Nikita Mirzani karena dirinya mengalami pengapuran pada tulang leher.

Menjawab permohonan Nikita Mirzani, hakim menolaknya.

“Majelis hakim belum mengabulkan permohonan penangguhan saudara,” kata Ketua Majelis Hakim, Dedi Saputra.

Meskipun begitu, hakim memberikan hak kepada Nikita Mirzani bila akan melakukan pengobtan atau terapi ke rumah sakit dengan mengajukan izin.

“Kalau saudara sakit, mau berobat kemana silakan, begitu ya,” ujarnya.

Setelah itu sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pada 29 Desember 2022.

Momen Nikita Mirzani Jatuhakan Mikrofon

Setelah sidang ditutup, Nikita Mirzani pun diminta petugas Kejaksaan dan Kepolisian untuk meninggalkan ruang sidang.

Entah bagaimana Nikita Mirzani justru mendorong mikrofon hingga terjatuh.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan