Senin, 29 September 2025

Kaleidoskop 2022

Kaleidoskop 2022: Kilas Balik Kekerasan Seksual Bechi Anak Kiai Jombang hingga Divonis 7 Tahun

Mas Bechi, anak Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, KH Muhammad Mukhtar Mukhti, divonis tujuh tahun kasus pencabulan

Editor: Erik S
Istimewa
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT alias Mas Bechi (41), anak Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, KH Muhammad Mukhtar Mukhti, divonis tujuh tahun penjara kasus pencabulan. 

Mas Bechi menyerahkan diri dengan pengawalan ketat saat dibawa ke Mapolda Jatim.

Polisi disiram air panas

Polisi menetapkan lima santri jadi tersangka saat penangkapan Mas Bechi.

Baca juga: Pakai Ikat Kepala Merah, Massa Simpatisan Mas Bechi Terdakwa Pemerkosa Santriwati Kawal Sidang Vonis

Kasatreskrim Polres Jombang Iptu Giadi Nugroho disiram air panas saat penggeledahan di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).

Saat Giadi memasuki sebuah ruangan di sebuah gedung area ponpes tersebut, seorang pria dari arah lain melempar termos berisi minuman kopi yang mendidih ke arah kakinya.

Lantaran termos tersebut tanpa penutup, seluruh cairan kopi panas yang dilemparkan ke arah kedua kakinya, langsung tumpah membasahi sepatunya hingga mengenai kulit kedua kakinya.

Akibatnya, Giadi saat itu langsung dievakuasi oleh rekannya menuju ke dalam sebuah mobil ambulans kepolisian dan dibawa ke RSUD Jombang.

Dituntut 16 Tahun penjara

Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara kasus pencabulan santriwati, Senin (10/10/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati mengatakan terdakwa dituntut sanksi maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 285 Jo pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Kemudian, ditambahkan sepertiga dari sanksi hukuman sesuai Pasal 65 Ayat 1, dengan empat tahun penjara, menjadi 16 tahun penjara.

Baca juga: Untungkan Mas Bechi, Kuasa Hukumnya Sebut Keterangan Saksi Korban Pencabulan Bak Novel Fiksi

"Di situ kami mengupayakan menuntut dengan ancaman maksimal, karena Pasal 285 KUHP ini adalah 12 tahun, maka ditambah satu per tiga dari Pasal 65 sehingga totalnya menjadi 16 tahun, itu yang kami ajukan," ujarnya pada awak media di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selama pemeriksaan saksi, Mia mengklaim, tidak ada kesaksian yang meringankan terdakwa.

Sehingga, ia meyakini, bahwa tuntutan sanksi maksimal tersebut, dianggapnya sejalan dengan proses peradilan yang berlaku dan mengedepankan hati nurani.

"Bagaimana kami mencoba mengupayakan tuntutan ini dengan mengedepankan hati nurani dan semata-mata menjalankan perintah atas nama UU."

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan