Sabtu, 13 September 2025

Kokain 8,8 Kilogram yang Ditemukan di Hutan akan Diperiksa Laboratorium Forensik Polda Riau

Delapan bungkus paket kokain itu terpendam dalam sebuah lubang dengan terlindung jeriken hijau, ada logo bendera Israel dalam paket kokain

Editor: Eko Sutriyanto
Kompas.com
Ilustrasi kokain- eorang warga Anambas bernama Rahim sebelumnya menemukan delapan bungkus berisi kokain saat mencari kayu di dalam hutan Teluk Simas, Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja pada Senin (26/12/2022) sekira pukul 11.00 WIB 

Serta diduga akan bertransaksi di Batam.

Selanjutnya penyidik Polda Kepri tak lama setelah itu mengungkap satu Kg lagi masih di Batam.

Saat kokain seberat 48 kg ditemukan, Polda Kepri dan Bareskrim Mabes Polri langsung menggelar penyelidikan.

Mereka menduga barang haram itu bakal diedarkan untuk Pasar Internasional di suatu negara tujuan.

Kapolres Anambas mengimbau kepada warga Anambas untuk tidak ragu jika mengetahui informasi atau melihat langsung adanya kokain atau narkotika jenis lainnya di Anambas.

Ini menurutnya penting karena kepemilikan narkotika diatur dalam KUHP serta memiliki sanksi yang tidak main-main.

"Pasal 112 ayat 1 kepemilikan narkoba golongan I paling singkat empat tahun ancaman maksimal seumur hidup. Jadi mohon apabila ada yang mengetahui atau menyimpan tolong sampaikan kepada kami," sebutnya.

(*/TribunBatam.id)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Kokain 8,8 Kg Lebih Tak Bertuan Disita Polres Anambas, Bukan yang Pertama

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan