Kamis, 14 Agustus 2025

Berita Populer Hari Ini

Populer Regional: Deretan Kejahatan Herry Wirawan, Norma Risma Dilaporkan ke Polisi

Berita populer regional: deretan kejahatan Herry Wirawan hingga Norma Risma dilaporkan ke polisi.

Kolase Tribunnews.com: TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN dan Dok.Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan - Berita populer regional: deretan kejahatan Herry Wirawan hingga Norma Risma dilaporkan ke polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer regional Tribunnews.com selama 24 jam terakhir.

Deretan kejahatan Herry Wirawan, guru yang rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Ia tetap dijatuhi vonis hukuman mati setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, Norma Risma dilaporkan ke polisi oleh mantan suaminya, RZ.

Hal itu karena ia dinilai telah membuka aib keluarga dan bikin mantan suaminya depresi.

Dihimpun Tribunnews.com, Kamis (5/1/2023), berikut berita populer regional dalam 24 jam terakhir:

Baca juga: Perjalanan Kasus Herry Wirawan: Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Kasasi Ditolak, Kini Divonis Mati

1. Deretan Kejahatan Herry Wirawan, Guru yang Rudapaksa dan Hamili 13 Santriwati, Hukuman Mati Menanti

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, dijatuhi vonis hukuman mati, pada 4 April 2022.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari Herry Wirawan, sehingga vonis mati tetap diterapkan.

Hal ini sesuai putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Dengan putusan MA ini, maka kasus rudapaksa 13 santriwati oleh Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap.

Lantas, berikut deretan kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan, hingga kini menanti hukuman mati.

Baca selengkapnya >>>

2. Siswi SMP di Gresik Hamil 7 Bulan, Polisi akan Periksa Ayah Tiri dan Pacarnya

Satreskrim Polres Gresik saat ini tengah menangani kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan seorang ayah pada anak tirinya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan