Polisi Jual Istri
Fakta Aiptu AR Jual Istri ke Temannya: Awal Perilaku Menyimpang Pelaku hingga Pihak yang Terseret
Aiptu AR, anggota Satsabhara Polres Pamekasan jual istri ke temannya. berikut fakta-faktanya.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum polisi berinisial Aiptu AR ditangkap Propam Polda Jawa Timur, Selasa (3/1/2023).
Aiptu AR dilaporkan oleh istrinya sendiri, MH (41), atas kasus dugaan kekerasan seksual dan pornografi.
MH menganggap suaminya itu memiliki perilaku seksual yang menyimpang.
Bahkan, Aiptu AR mengajak rekannya sesama polisi untuk menyetubuhi sang istri.
Diketahui, Aiptu AR merupakan anggota Satsabhara Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Dihimpun Tribunnews.com, berikut sejumlah fakta terkait Aiptu AR mengajak rekannya sesama polisi menyetubuhi sang istri:
Baca juga: Kasus Aiptu AR Jual Istri ke Temannya Terungkap, Dilaporkan Istri, Kini Aiptu AR Jalani Pemeriksaan
Kronologi Kejadian
Kuasa Hukum MH, Yongky Yolies Nata, mengatakan perilaku Aiptu AR mulai berubah drastis sejak 2011.
Perubahan sikap itu bermula saat Aiptu AR mengajak istrinya mencicipi minuman keras, dilansir TribunMadura.com.
Tak hanya itu, Aiptu AR juga mengajak sang istri untuk mengonsumsi narkoba, sebelum berhubungan suami istri.
"Sejak 2011 juga, terlapor ketika ingin berhubungan seks dengan klien kami terlebih dahulu mengajak mengonsumsi sabu-sabu bersama."
"Baru setelah itu melakukan hubungan seks," kata Yongky, Sabtu (7/1/2023).
Perilaku menyimpang Aiptu AR itu kian menjadi pada 2014.
Ia mengajak sang istri pergi ke tempat hiburan malam di Surabaya.
Di sana, Aiptu AR menyuruh istrinya untuk memilih laki-laki yang disukai.
"Oknum polisi ini membebaskan klien kami untuk tidur dengan siapa saja karena dengan seperti itu membuat dia tambah bergairah kepada istrinya," terangnya.

Baca juga: Update Kasus Polisi Jual Istri, Kuasa Hukum Korban juga Laporkan 2 Oknum Polisi Lain ke Polda Jatim
Ajak Rekan Setubuhi sang Istri
Kelakuan Aiptu AR semakin parah pada 2015. Ia membawa seorang laki-laki ke rumahnya.
Sebelum mengajak laki-laki ke rumahnya, Aiptu AR terlebih dahulu mencekoki istrinya dengan sabu-sabu.
Saat kondisi istrinya setengah sadar, Aiptu AR memasukkan laki-laki tersebut dan menyuruh menggauli istrinya.
Aiptu AR menyaksikan langsung istrinya digauli oleh laki-laki lain dan merekamnya.
Setelah temannya selesai, barulah Aiptu AR berhubungan badan dengan istrinya.
"Saya ingin semua yang terlibat ditangkap dan diproses sesuai dengan aturan hukum," ujar Yongky.
2 Oknum Polisi Lain Turut Dilaporkan
Selain melaporkan Aiptu AR, pihak kuasa hukum MH juga melaporkan dua orang oknum Polres Pamekasan lainnya.
Kedua oknum polisi yang turut dilaporkan itu yakni Iptu MHD dan AKP H.

Baca juga: Soal Polisi Jual Istri, Aiptu AR Pernah Cekoki MH Narkoba sebelum Disetubuhi oleh Rekannya
"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tindak pidana berbeda," ujar Yongky.
Yongky menjelaskan, Aiptu AR dilaporkan atas tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE, sekaligus narkotika.
"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri."
"Sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya."
"Padahal AR, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," bebernya.
Kemudian, AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE dan kekerasan seksual, serta pesta seks.
Sementara, Iptu MHD dilaporkan atas perkara pemerkosaan, karena ikut menggauli secara paksa MH.
"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan."
"Apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," jelasnya.
Seret Sosok Pemilik Optik
Baca juga: Kasus Aiptu AR Jual Istri ke Temannya Terungkap, Dilaporkan Istri, Kini Aiptu AR Jalani Pemeriksaan
Terbaru, kasus ini turut menyeret pemilik salah satu optik ternama di Kabupaten Pamekasan.
"Inisial D itu pemilik optik ternama di Pamekasan yang letak tokonya di depan salah satu toserba," beber Yongky, Senin (9/1/2023), dikutip dari TribunMadura.com.
Kasus yang melibatkan D ini disebut terjadi pada 2015, lalu.
Di mana saat itu, Aiptu AR membawa D ke rumahnya untuk menggauli MH.
Dilaporkan sejak 2020
Dikatakan Yongky, kasus yang menimpa klien-nya ini telah dilaporkan ke Polres Pamekasan sejak 2020.
Namun, saat itu, yang diproses bukanlah pelaku utama.
Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang yang menimpanya ini terjadi sejak 2015 hingga 2022.
Aiptu AR selaku suami MH kerap mengajak anggota Polri dan orang biasa untuk menyetubuhi istrinya.
"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," jelasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunMadura.com/Kuswanti Ferdian, TribunJatim.com/Luhur Pambudi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.