Kasus Lukas Enembe
Massa Gubernur Papua Lukas Enembe Serang Mako Brimob, Keluarga Ngotot Masuk ke Pangkalan TNI AU
Sekelompok massa itu menyerang Mako Brimob dengan menggunakan batu dan anak panah
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA – Markas Brimob (Mako) Brimob, Kotaraja, Kota Jayapura, diserang massa yang diduga sebagai massa pro Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa (10/1/2023) siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun-Papua.com, sekelompok massa itu menyerang Mako Brimob dengan menggunakan batu dan anak panah.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Diamankan di Mako Brimob, Polisi Lakukan Pengamanan
Penyerangan itu dilakukan, lantaran mereka mendapatkan informasi Gubernur Lukas Enembe yang dibawa ke Mako Brimob.
Merespons penyerangan itu, pasukan Brimob mengeluarkan tembakan peringatakan sebanyak empat kali dan memukul mundur masa ke arah Jalan baru Abepura.
Selanjutnya, saat ini situasi di depan Brimob Kotaraja sudah kembali kondusif.
Keluarga ngotot masuk Pangkalan TNI AU
Pantauan Tribun-Papua.com di Sentani, pihak keluarga memaksa diri masuk ke pangkalan TNI AU Silas Papare, lokasi dimana Lukas Enembe akan diterbangkan ke Jakarta.

Mereka mendesak aparat keamanan agar memberi kesempatan ketemu Lukas Enembe.
Satu dari pihak keluarga saat berbincang dengan Kapolres Jayapura, Frederickus W A Maclarimboen menyampaikan keinginannya untuk melihat Lukas Enembe.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Disebut Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe
Hingga saat ini keluarga masih mendesak pihak keamanan di depan pagar Pangkalan TNI AU untuk masuk.
Sementara, aparat keamanan menjaga ketat kawasan banadara.
Pada pemberitaan sebelumnya, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," kata Ignatius dikonfirmasi awak media, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: KPK Terus Berkoordinasi dengan Aparat Setempat, Masih Pikirkan Cara Jemput Lukas Enembe dari Papua
Diketahui Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua.
Lukas Enembe merupakan salah satunya menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Diamankan di Mako Brimob
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo sebelumnya mengatakan Lukas Enembeditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya informasi yang saya dapatkan dari Karo Ops Polda Papua bahwa dari KPK melakukan penangkapan Lukas Enembe," kata Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Dikabarkan Ditangkap KPK
Ignatius belum membeberkan secara detil terkait penangkapan terhadap Lukas Enembe tersebut.
Dia hanya mengatakan dari informasi yang dia peroleh, Lukas Enembe saat ini sudah diamankan di Mako Brimob, Kotaraja, Jayapura, Papua.
"Infonya diamankan di Mako Brimob Kotaraja," ucapnya.
Saat ini, lanjut Ignatius, pihaknya sudah mengerahkan personel untuk melakukan pengamanan di Mako Brimob tersebut.
Baca juga: KPK Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Kondisinya Sehat, Bisa Wawancara
"Saat ini Polda Papua sedang mengerahkan pengamanan di sekitar Mako Brimob Kotaraja," ucapnya.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita/Hendrik Rikarsyo Rewapatara
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Masa Pro Lukas Enembe Serang Mako Brimob, Aparat Bubarkan Paksa!
dan
Lukas Enembe Ditangkap KPK, Keluarga Gubernur Papua Ngotot Masuk Pangkalan Udara TNI AU
Sumber: Tribun Papua
Kasus Lukas Enembe
Surat Terbuka Keluarga Lukas Enembe untuk Presiden Jokowi: Minta Keadilan di Akhir Sisa Hidupnya |
---|
KPK Resmi Banding Vonis 8 Tahun Penjara Lukas Enembe |
---|
Pihak Keluarga: Kami Sudah Pasrah, di Mana Lagi Lukas Enembe dan Orang Papua Mencari Keadilan? |
---|
KPK Bakal Banding Vonis Lukas Enembe, Ingin Buktikan Kepemilikan Hotel Angkasa |
---|
Bicara Kasar saat Persidangan, Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Lukas Enembe |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.