Rabu, 3 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo dan Putri Dituntut Hukuman Mati: Eliezer Semoga Ada Keringanan

Keluarga Brigadir J ingin Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat hukuman maksimal.

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Ferdy Sambo cium kening Putri Candrawathi sebelum jalannya sidang lanjutan di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023). Keluarga Brigadir J ingin Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat hukuman maksimal. 

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda tuntutan atas terdakwa Bharada E.

4. Kamis, 19 Januari 2023

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atas terdakwa Baiquni Wibowo.

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atas terdakwa Chuck Putranto.

Dakwaan Ferdy Sambo Cs

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Baca juga: Tangisan Arif Rachman, Mengaku Sangat Takut dengan Ferdy Sambo hingga Bernasib Seperti Brigadir J

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara itu, dalam kasus pembunuhan itu terdapat pula perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang menyeret tujuh terdakwa termasuk Ferdy Sambo.

Selain Ferdy Sambo, mereka semua adalah anggota Polri yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arif, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP..

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Keluarga Yosua Hutabarat Harap JPU Tuntut Ferdy Sambo dan Putri Hukuman Mati, Dianggap Terus Bohong

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan