Senin, 18 Agustus 2025

Kasus Pencabulan di Brebes

9 Anggota LSM BPPI Peras Keluarga Pelaku Rudapaksa di Brebes, 7 Orang Ditangkap dan 2 Lainnya DPO

Polisi telah menangkap 7 dari 9 oknum LSM BPPI yang melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku kasus rudapaksa. Dua tersangka lain melarikan diri.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. Polisi telah menangkap 7 dari 9 tersangka oknum LSM BPPI yang melakukan pemerasan. Mereka memeras keluarga pelaku agar kasus rudapaksa diselesaikan secara damai. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 9 anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku kasus rudapaksa di Brebes, Jawa Tengah.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti meminta uang ke keluarga pelaku agar kasus rudapaksa yang dilakukan kepada anak di bawah umur diselesaikan secara damai.

Polisi telah menangkap 7 dari 9 oknum LSM BPPI yang terlibat.

Sementara 2 orang lagi masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy meminta para tersangka yang masih buron agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Terungkap LSM BPPI yang Memediasi Kasus Rudapaksa di Brebes, Diduga Lakukan Pemerasan dan Penipuan

Kombes Iqbal menegaskan cepat atau lambat kedua tersangka yang melarikan diri akan tertangkap.

"Lebih baik beritikad baik mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menyerahkan diri," tegasnya dikurip dari TribunMuria.com.

Identitas para tersangka yang sudah ditangkap yakni Edi Sucipto (36), Wardi Supardi (40), Andy Sugiyanto (42), Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43), Abdul Mutholib (42), dan Udin Zen (38).

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, mengatakan para anggota LSM BPPI ini terbukti melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku dengan dalih dapat menyelesaikan kasus rudapaksa secara damai.

"Hari ini sudah kita tahan, tujuh orang LSM yang melakukan provokasi dan pelanggaran hukum," terangnya, Jumat (20/1/2023), dikutip dari TribunJateng.com.

Baca juga: Polisi Dalami Adanya Dugaan Pemerasan Dalam Kasus Pencabulan Anak di Brebes

Dalam proses pemeriksaan terhadap 21 saksi, LSM BPPI terbukti telah memanfaatkan kasus ini untuk keuntungan pribadi.

"Iya mereka terbukti melakukan pemerasan, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan," paparnya.

LSM BPPI Memotong Uang Damai

Salah satu keluarga pelaku, Karyoto, mengaku LSM yang menawarkan jalur mediasi meminta uang Rp 200 juta kepada mereka.

Namun, pihak keluarga pelaku keberatan dan melakukan penawaran hingga disepakati nominal yang harus disediakan sebesar Rp 70 juta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan