Jumat, 5 September 2025

Bawa Kabur dan Nodai Pacar yang Masih Kelas 6 SD, Remaja 19 Tahun di Gunungkidul Diamankan Polisi

Menurut Sony, sempat dilakukan dua kali mediasi antara pihak keluarga dengan VJS namun ibu korban tetap melaporkan VJS ke aparat

Editor: Eko Sutriyanto
istimewa
Ilustrasi tahanan - emaja berusia 19 tahun berinisial VJS, warga Paliyan Kabupaten Gunungkidul DI Yogyakarta harus berurusan dengan polisi. Ia membawa kabur seorang siswi kelas 6 SD berinisial NW (12) yang merupakan pacarnya. 

Mereka pun sudah bertemu sekitar 2 kali.

Rupanya, sepanjang hari Minggu itu keduanya berada di sebuah losmen kawasan Pantai Parangtritis.

Keduanya juga mengaku sempat beberapa kali melakukan hubungan badan.

Baca juga: Kementerian PUPR Temukan Jalan Rusak hingga Minimnya Fasilitas di Jalur Pantai Selatan

"VJS saat ini masih kami amankan dan diperiksa, bersama barang bukti sepeda motor, pakaian, dan ponsel," kata Sony.

VJS terancam Pasal 332 ayat 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Penanganan kasus pun turut melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul. (alx)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polsek Patuk Gunungkidul Amankan Pemuda yang Diduga Bawa Lari Pelajar SD

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan