Selasa, 19 Agustus 2025

Pencabulan Anak di Brebes

Pengakuan Ketua RT soal LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa di Brebes: Keluarga Pelaku Ditekan

Berikut ini pengakuan ketua RT tempat tinggal korban rudapaksa di Brebes soal LSM BPPI yang berperan untuk mendamaikan pelaku dan korban.

Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi rudapaksa - Berikut ini pengakuan ketua RT tempat tinggal korban rudapaksa di Brebes soal LSM BPPI yang berperan untuk mendamaikan pelaku dan korban. 

Saat itu, Tarmudi juga ikut menyaksikan proses mediasi tersebut.

Keenam pelaku rudapaksa terhadap gadis 15 tahun di Brebes, Jawa Tengah, saat ditangkap polisi, Selasa (17/1/2023) (kanan). Seorang pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Brebes, Rabu (18/1/2023) (Kiri).
Keenam pelaku rudapaksa terhadap gadis 15 tahun di Brebes, Jawa Tengah, saat ditangkap polisi, Selasa (17/1/2023) (kanan). Seorang pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Brebes, Rabu (18/1/2023) (Kiri). (DOK. Polres Brebes)

Baca juga: Polisi Tangkap Tujuh Oknum Anggota LSM Terkait Uang Damai Kasus Pencabulan Anak di Brebes

Tarmudi menambahkan, laporan akan dibatalkan jika keluarga pelaku bisa menyediakan uang Rp200 juta.

"Pelaku ditekan untuk menyediakan uang Rp 200 juta agar tidak dilaporkan ke polisi. Tapi, akhirnya, ditawar dan disepakati hanya Rp 70 juta," pungkasnya.

Anggota LSM Dicokok atas Dugaan Pemerasan

Pihak kepolisian juga sudah menetapkan ada sembilan orang anggota LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) sebagai tersangka atas kasus rudapaksa yang berujung daman di Brebes.

Baca juga: Terungkap LSM BPPI yang Memediasi Kasus Rudapaksa di Brebes, Diduga Lakukan Pemerasan dan Penipuan

Dari sembilan orang tersebut, tujuh di antaranya sudah diamankan.

Sedangkan dua orang lainnya masih buron.

Hal tersebut diungkapkan oleh Irjen Ahmad Luthfi, Kapolda Jawa Tengah.

Ia mengungkapkan, tujuh orang tersebut sudah resmi ditahan.

"Hari ini, sudah kami tahan, tujuh orang (anggota) LSM yang melakukan provokasi dan pelanggaran hukum," kata Luthfi di kantor Polda Jateng, Jumat (20/1/2023).

Mengutip TribunBanyumas.com, tujuh tersangka tersebut berinisial ES (36), WS (40), AS (42), BJ (35), TS (43), AM (42), dan UZ (38).

Baca juga: Korban dan Pelaku Rudapaksa di Brebes Sempat akan Dinikahkan, LSM Datang dan Ancam Lapor Polisi

Penahanan tersebut setelah ada 21 saksi yang diperiksa secara intensif.

"Iya, mereka terbukti melakukan pemerasan, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan," Kata Luthfi.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy menambahkan, dua orang lainnya masih buron.

"Ada sembilan oknum LSM yang terlibat, dua masih DPO (daftar pencarian orang)," terang Iqbal saat dihibungi lewat pesan singkat.

Baca juga: Keluarga Korban Rudapaksa di Brebes Ternyata Diimingi Biaya Sekolah oleh LSM

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan