Senin, 18 Agustus 2025

Perampokan di Rumah Wali Kota Blitar

Kuasa Hukum Samanhudi Ajukan Praperadilan, Sebut Kliennya Belum Pernah Diperiksa Tapi Jadi Tersangka

Tim kuasa hukum mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Samanhudi oleh Polda Jatim.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
M Samanhudi Anwar memakai kaos tahanan Polda Jatim warna oranye, keluar dari Ruang Penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (28/1/2023) dini hari. Tim kuasa hukum mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Samanhudi oleh Polda Jatim. 

Kronologis Penangkapan

Samanhudi Anwar, eks Wali Kota Blitar menjadi tersangka perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Jawa Timur, Santoso.

Diketahui kejadian perampokan terjadi pada 12 Desember 2022 lalu.

Selain Samanhudi Anwar, polisi telah menetapkan tersangka terhadap lima orang lainnya.

Tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap, yakni Mujiadi (54), Asmuri, dan Ali.

Sementara, dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran, yakni Okky Suryadi (35) dan Medy Afriyanto (35).

Samanhudi Anwar ditangkap anggota Tim Jatanras Polda Jatim di sebuah kawasan area pusat olahraga di Kota Blitar, Jumat (27/1/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto membenarkan terkait penangkapan Samanhudi Anwar.

"S ditangkap di salah satu tempat olahraga di Blitar," ujarnya di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan Samanhudi Anwar ditangkap saat sedang futsal.

Baca juga: Perjalanan Eks Wali Kota Blitar Samanhudi dari Tersangka KPK Hingga Terlibat Perampokan Usai Bebas

Rupanya dalam proses penangkapan Samanhudi, polisi melakukan pengintaian selama 22 hari, dilansir Surya.co.id.

AKBP Lintar Mahardono mengaku petugas sempat kehilangan jejak Samanhudi di tengah proses pengintaian.

Akhirnya, terpaksa petugas menerapkan prosedur dan mekanisme khusus untuk kembali menemukan keberadaan tersangka.

Hasilnya, tersangka kembali terdeteksi berada di sebuah tempat penyewaan lapangan olahraga futsal di kawasan Kota Blitar, dan tersangka sedang bermain sepak bola futsal bersama beberapa temannya.

"Tadi ditangkap yang jelas di luar rumah. Jadi yang bersangkutan, kemarin sore tidak terdeteksi atau tidak terlihat si depan rumahnya. Atau di dalam rumah. Jadi kami tangkap di luar rumah yang bersangkutan," ujarnya saat ditemui awak media di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan