Kepsek di Tulungagung Meninggal saat Tidur di Hotel dengan Guru SD, Perselingkuhan Terbongkar
Bupati Tulungagung turun tangan mengetahui ada perselingkuhan antara guru SD dengan Kepala Sekolah. Guru SD bertatus PPPK terancam diputus kontrak.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang Kepala Sekolah di Tulungagung, Jawa Timur berinisial S (50) meninggal dunia saat berada di dalam hotel bersama wanita berinisial MSR (39), Selasa (24/1/2023).
MSR merupakan guru SD yang diduga berselingkuh dengan S dan menjadi saksi dalam kejadian ini.
Polisi masih belum dapat memastikan penyebab utama meninggalnya Kepala Sekolah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) karena proses autopsi belum rampung.
Diketahui, S dan MSR bekerja di sekolah yang sama dan pergi ke sebuah hotel di Trenggalek, Jawa Timur pada Selasa (24/1/2023) pagi.
Keduanya sempat tidur bersama dan selang beberapa jam kemudian MSR melapor ke pihak hotel S tidak sadarkan diri.
Baca juga: Kepala Sekolah di Trenggalek Diduga Cabuli 5 Siswa SD, Modus Minta Korban Menata Buku
Meski sempat diberi bantuan napas buatan, nyawa S tidak tertolong.
Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino mengatakan petugas langsung mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat laporan.
Pakaian dari korban dan pelaku diamankan untuk menjadi bahan pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan MSR, korban tidak mengkonsumsi obat kuat saat berhubungan badan.
Sementara itu, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Hanik Setyo Budi menjelaskan S meninggal hanya beberapa saat setelah keduanya sampai di hotel.
"Saat di kamar tersebut, lebih kurang pukul 8.30 WIB, korban mengalami sesak nafas saat berhubungan badan, lalu tiba-tiba seperti tertidur tapi dibangunkan tidak bangun," terangnya dikutip dari TribunJatim.com.
Baca juga: Kepala Sekolah di Trenggalek Dipindahtugaskan, Diduga Lakukan Pelecehan pada 5 Siswa SD

Bupati Tulungagung Turun Tangan
Perselingkuhan antara Kepala Sekolah dan guru di Tulungagung terbongkar setelah Kepala Sekolah meninggal saat berada di hotel.
Keduanya sama-sama telah berkeluarga dan berstatus pegawai negeri.
Guru SD yang berselingkuh, MSR kini telah diberhentikan sementara dari sekolah dan tidak diperbolehkan mengajar.
Kabid Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dindikpora Tulungagung, Muhammad Ardian Candra mengatakan keputusan tersebut diambil setelah MSR diperiksa, Senin (30/1/2023).
Kasus ini menjadi sorotan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo karena Kepala Sekolah yang meninggal berstatus ASN, sedangkan guru SD berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Maryoto Birowo telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk memberhentikan sementara MSR dari kegiatan mengajar.
Baca juga: Kepala Sekolah di Lampung Lecehkan 2 Siswi, Modus Beri Konseling tentang Pelecehan Seksual
"Saya sudah perintahkan, mungkin aplikasi di lapangan belum sampai ke sana (berhenti mengajar sementara)," terangnya dikutip dari TribunJatim.com.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan MSR telah masuk kategori pelanggaran berat dan harus mendapat sanksi.
Selain itu, pemberian sanksi dilakukan agar tidak ada gejolak di masyarakat.
"Yang penting berhenti sementara dulu. Kalau tidak ada guru pengganti, kami carikan," tambahnya.
Diketahui, masa berlaku kontrak PPPK adalah dua tahun dan MSR baru menjalaninya beberapa bulan.
MSR terancam diputus kontrak karena perbuatannya.
"Kalau memang aturannya mengharuskan putus kontrak, kami akan lakukan. Makanya perlu kajian lebih dulu," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Ignatia/Ani Susanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.